Mayat Wanita Dibakar
Fakta Baru, Wanita yang Dibakar di Atas Spring Bed Sempat Diperkosa, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur
Identitas mayat yang hangus dibakar di Satuan Pemukiman (SP) 2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI) mulai terungkap.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Identitas mayat yang hangus dibakar di Satuan Pemukiman (SP) 2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI) mulai terungkap.
Peristiwa yang menggemparkan ini bahkan melibatkan 3 satuan kepolisian.
Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.
Kasus ini bermula adanya penemuan mayat yang diduga sengaja dibunuh, diikat, lalu dibakar pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB.
Lokasi penemuan mayat sendiri berada di Jalan Kebun Sawit Dusun IV SP 2 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Jenazah wanita itu sendiri diduga kuat adalah Inah Antimurti warga Dusun II Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Diperkuat dengan penemuan barang-barang yang berada di TKP pembakaran seperti anting-anting, bros, casing
handphone, kancing jaket jeans, dan kancing celana.
Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama berdasarkan laporan ayah korban bahwa telah kehilangan anak beserta motor beat putih.
Berdasarkan keberadaan motor tersebut polisi berhasil menemukannya di tangan warga bernama Andika warga Dusun 1 Ds. Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
Dari keterangan Andika ini polisi berhasil mengungkap identitas orang yang menitipkan motor yaitu Asri dan Feri.
Feri (30) ditangkap polisi pada hari Selasa (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Feri terdata warga Desa Talang Taling, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim
Peran Feri sendiri mengikat korban, mengangkat mayat dan kasur dari TKP pembunuhan Kamar Kontrakan di Desa Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
Selanjutnya ikut membawa korban ke TKP pembuangan di Ds. Sungai Rambutan Kec. Indralaya
Utara Kab. Ogan Ilir.
Esok harinya polisi juga menangkap F pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
F berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan di kamar kontrakan.
Selanjutnya ikut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan.
Rabu, (23/1) polisi menangkap satu pelaku lagi bernama Abdul Malik (22) sekira jam 00.40 WIB.
Dari penangkapan Abdul malik ini terungkap bahwa korban sebelumnya telah diperkosa.
Abdul Malik berperan menahan kaki korban saat diperkosa tersangka ASRI (DPO).
Ia juga ikut menaikkan korban ke atas mobil saat mayat akan diangkut
dari TKP pembunuhan.
Ia juga ikut membawa korban ke TKP pembuangan.
Terakhir pelaku yang ditangkap adalah DP (16).
DP berperan membeli minyak bensin untuk membakar mayat.
Juga membawa mayat dari kontrakan ke TKP pembuangan.
Polisi menyita 1 unit pikap yang digunakan untuk membawa mayat korban.
Juga sebilah kayu yang digunakan untuk membunuh korban dengan cara memukul kepala korban.