Baru 5 Hari Menikah, Tak Disangka Suami Gorok Istrinya Karena Hal Sepele, Kejadian di Lampung

Kasus istri di Lampung yang digorok suaminya masih terus diperiksa oleh polisi. Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku kasus seorang

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Penganiayaan Istri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus istri di Lampung yang digorok suaminya masih terus diperiksa oleh polisi.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku kasus seorang istri di Lampung yang digorok suaminya.

Motif dari kasus istri di lampung yang digorok suaminya sebetulnya hanya karena masalah sepele.

Diketahui hal ini dikarenakan percecokan antara keduanya.

Sempat Heboh Jokowi Bebaskan Bersyarat Abu Bakar Baasyir, Ternyata Dibatalkan, Ini Sebabnya

Segera Menikah, Cut Meyrsika & Roger Danuarta Kompak Unggah Pesan Kehidupan dari Ustaz Hannan Attaki

Percecokan tersebut terjadi lantaran korban atau sang istri menolak untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Desa Marandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur pada Minggu (20/1/19).

Pelaku diketahui bernama Junaidi (23) dan korban adalah istrinya, Alika Setia Putri (17).

Berikut adalah beberapa faktanya.

1. Baru 5 hari menikah

Pasangan muda ini diketahui baru 5 hari menikah sebelum kejadian nahas tersebut.

Pelaku pun ditemukan dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya dan pada akhirnya diketahui bahwa alasan dari penganiayaan sadis itu adalah karena cekcok.

2. Bukan kasus pembunuhan

Pelaku melakukan penganiayaan berat dan termasuk dalam kasus KDRT.

Korban mendapat sejumlah tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya.

3. Pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan

Diketahui dari keterangan pihak keluarga, bahwa pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku pernah menjalani rehabilitasi karena narkoba.

4. Pelaku tulis surat usai menganiaya istri

Diketahui pelaku menulis sepucuk surat berisi curahan hati yang ia tinggalkan begitu saja setelah menganiaya istrinya.

Surat ini ditemukan oleh Edi Sopyan, kakak kandung korban.

Dalam surat itu pelaku mengatakan bahwa dirinya merasa puas telah menganiaya dan percobaan pembunuhan kepada sang istri.

5. Sang istri bisa diselamatkan

Kondisi korban yang bersimbah darah ditemukan oleh Ayah korban.

Saat itu Ayah korban melihat pintu rumah anaknya terbuka sepulang dari bekerja lalu ia melihat kondisi sang putri sudah bersimbah darah.

Beruntung sang putri masih bisa diselamatkan setelah menjalani operasi dna perawatan.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved