Berita Selebriti

Inikah Penampakan Rumah&Mobil; Mewah Vanessa Angel yang Diduga Dibayar Lewat Uang Prostitusi Online?

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus prostitusi online kini menjerat artis cantik Vanessa Angel kian memunculkan bukti baru.Vanessa Angel sendiri telah diteta

Kolase Instagram Vanessa Angel Official
Penampakan Rumah dan Mobil Mewah Vanessa Angel 

Banyak Hutang Jadi Penyebab  Vanessa Angel Terjerat Prostitusi Online, Inilah Penampakan Rumah & Mobil Mewahya

TRIBUNSUMSEL.COM --  Kasus prostitusi online kini menjerat artis cantik Vanessa Angel kian memunculkan bukti baru.

Vanessa Angel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.

Adapun Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan beberapa alasan mengenai kenaikan status Vanessa Angel .

Sejak terkuaknya kasus ini, nama Vanessa Angel terus menerus diberitakan.

Vanessa Angel sempat muncul di hadapan awak media dan mencurahkan isi hatinya mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

Menurut penuturannya, Vanessa Angel mengaku merasa tertekan dan tidak mendapat dukungan dari keluarga.

Berbanding terbalik dengan pengakuan awalnya yang mengaku dijebak, kini status Vanessa Angel justru sebagai tersangka.

Tentu polisi bukan tanpa bukti dan dasar yang jelas untuk menaikan status seseorang.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (instagram/vanessaangelofficial)

Dilansir dari youtube channel iNews Talkshow&Magazine yang diunggal pada Sabtu (19/1/19

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang ditemui membeberkan beberapa fakta terkait perkembangan kasus ini.

Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, bahwa penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka adalah berdasarkan pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Di mana dalam UU tersebut memuat tentang penyebaran atau pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan.

Hal ini dibuktikan dengan temuan foto dan video berbau pornografi yang disebarkan oleh Vanessa Angel kepada mucikarinya.

“Hal ini dikuatkan oleh saksi-saksi ahli, baik dari saksi ahli Bahasa, MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli menyampaikan itu bisa, dengan UU ITE itu masuk unsurnya, di mana mereka mengeksplor dirinya sendiri, ada komunikasi yang berbau asusila”.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved