Cek NUPTK Online Guru PNS dan Non PNS (GTK) di Sini, Untuk Mengetahui Status Terbaru

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ IST
Ilustrasi Guru 

Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Cara Mengurus NUPTK

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud 

3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.

4. Dokumen yang harus diunggah yakni:

Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta

Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4

Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).

Harus Diperhatikan

Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.

Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.

Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.

Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved