Berita Selebriti

Bahas Soal Prostitusi Online yang Libatkan Artis, Pengakuan Robby Abbas Bikin Hotman Paris Terkejut

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel dan Avrellya Shaqilla wajib lapor setiap minggu.

Editor: M. Syah Beni
Youtube/Hotman Paris Show
Hotman Paris memuji Kriss Hatta 

Belakangan Ini Viral Soal Prostitusi Artis. Roby Abbas Cerita Pada Hotman Paris soal Tarif Artis hingga Pramugari. Berikut Nama Artis yang Pernah Ditangkap dan Respon Pengamat Gaya Hidup Ibu Kota.

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingat dengan Roby Abbas Nasution, mucikari kelas atas yang menjual banyak artis dalam kasus prostitusi online?

Dia berhasil membuat Hotman Paris terkejut bukan main, setelah mendengar jumlah artis dan model yang berhasil diperdagangkannya.

Robby mengungkapkan hal tersebut saat dirinya menjadi bintang tamu acara Hotman Paris Show, yang ditayangkan Kamis (10/1/2019) mendatang.

Roby sendiri merupakan seorang muncikari yang telah mendalangi prostitusi online.

Dirinya pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2016.

Bertemu dengan Hotman, Robby membeberkan sejumlah artis yang masuk dalam kasus ini.

“Halo saya dengan Roby Nasution, yang dulu terkenal dengan mucikari kelas atas. Nggak keberatan kan kalau dipanggil germo?” ucap Hotman melalui unggahan video Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (9/1/2019).

“Nggak keberatan,” jawab Roby.

Dalam video ini dirinya membeberkan jumlah artis dan model yang pernah diperdagangkannya.

Mendengar jawaban Robby, Hotman dibuat terkejut bukan main.

Jumlah sebanyak ratusan, belum termasuk perempuan selain artis dan model.

Sayangnya dalam unggahan video tersebut, Robby tidak sempat mengungkapkan nama-nama model dan artis yang sempat dijualnya.

Namun dalam keterangan video tersebut, Hotman mengungkapkan semua nama aktris dan model yang pernah tergabung akan diungkapkan dalam tayangan acara Hotman Paris Show di iNewsTV.

“Anda kan divonis sebagai mucikari tahun 2015, sebelum tahun 2015, ada berapa artis Jakarta yang sempat kau perdagangkan?” tanya Hotman.

Robby menjawab, “100 orang.”

“100 orang artis udah kau jual?” seru Hotman dengan nada penuh keterkejutan.

“Model ada berapa?” tambahnya.

Robby membalas, “Di atas 50 orang.”

Jumlah 150 orang, termasuk 30 orang pramugari, dan perempuan lainnya.

“Haduh begitu banyak cewe cantik Indonesia diperdagangkan ya, sebelum kau divonis.”

Dan menurut penuturan Robby, dari sekian banyak pengguna jasa prostitusi online, pria-pria itu berasal dari berbagai kalangan.

“Dan dari tamu kamu sebelumnya, lebih banyak pejabat atau swasta?” tanya Hotman lagi.

“Dari berbagai macam kalangan ada,” jawab Robby.

Hotman Paris Bongkar Analisa Hukum Prostitusi Online, Muncikari & Artis Korban atau Bukan, Update!

Artis Vanessa Angel dan model cantik Avrellya Shaqilla jadi sorotan publik karena kasus prostitusi online.

Hotman Paris membeberkan fakta dan analisa hukum terkait prostitusi online.

Hotman Paris KASUS prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel kini mengerucut pada dua nama muncikari, yakni Endang S (25) dan Tantri N (28).

Polisi sudah menjadikan kedua muncikari di kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel sebagai tersangka. 

Sementara itu Vanessa Angel, seorang artis baru, dan 2 pengusaha justru dibebaskan polisi dengan alasan belum ada hukum untuk menjerat pelanggan sekaligus artisnya. 

Vanessa Angel dan satu artis lainnya dianggap polisi sebagai korban. 

Sedangkan untuk kedua muncikari itu polisi akan menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi seperti ini 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Sedangkan pasal 296 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.

Korban atau Bukan?

Hotman Paris Hutapea pun membuat analisa tersendiri terkait kasus-kasus prostitusi yang menjerat para artis. Terutama terkait status para artis yang kemudian disebut sebagai korban. 

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan itu dalam beberapa postingan di akun instagramnya @hotmanparisofficial. 

"Banyak pertanyaankepada hotman paris, kenapa artis yang diduga melakukan online esek2 tidak ditetapkan tersangka?" ujar Hotman Paris Hutapea dalam video di @hotmanparisofficial. 

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di indonesia tidak ada pasal yang mengataka bahwa tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana," kata Hotman Paris Hutapea, masih di video tersebut.

Hotman Paris Hutapea kemudian mengambil dasar hukum lewat UU 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Hotman Paris Hutapea mengatakan bahkan di UU 1 tahun 2007 terdapat unsur dimana si korban  atau si wanita tersebut harus tereksploitasi.

Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 12 UU nomor 1 tahun 2007 yang berbunyi 'Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6'.

"Si wanita artis itu dipaksa tereksploitasi. ini kan dia tidak tereksploitasi. Dia enak-enak dapat duit. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap munckari pun tidak kena pasal ini," kata Hotman Paris Hutapea.

"Ini mah tidak tereksploitasi, malah ternikmat-nikmat. Maka si muncikari pun kalau dapat pengacara yang bener bisa bebas loh. Karena pasal 1 atau 2 UU tidak pidana perdagangan orang hanya dalam rangka melakukan seolah-olah disekap atau tereksploitasi. Kalau ini kan nggak, transaksi murni bisnis, suka sama suka. itu susahnya. Makanya secara teori hukum ini agak berat menerapkan UU ini baik terhadap si muncikari ataupun wanita artisnya," kata Hotman Paris Hutapea.

Berikutnya Hotman Paris Hutapea mengingat agar pembuat UU lekas mengaturnya apabila hendak memasukkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.  

"Kepada para pembuat UU agar segera membuat UU kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan muncikari adalah suatu tindak pidana, karena kalau dipaksakan uu nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, maka jadi sangat tidak tepat.

Contoh penerapan UU ini adalah seperti kasus jaman dahulu kala di amerika serika perdagangan orang-orang niger. 

Itulah sebenarnya esensi dalam UU ini. Bukan transaksi pelacuran atas dasar happy sama happy saling menguntungkan. jadi pasal ini tidak dapat diterapkan kesana," beber Hotman Paris Hutapea.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Roby Abbas Cerita Tarif Artis dan Pramugari pada Hotman Paris, Ini Tanggapan Pengamat Gaya Hidup, http://medan.tribunnews.com/2019/01/10/roby-abbas-cerita-tarif-artis-dan-pramugari-pada-hotman-paris-ini-tanggapan-pengamat-gaya-hidup?page=all.


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved