Blokade Jalan Jenderal Sudirman

Dugaan Sebagai Provokator, Seorang Karyawan Toko di Jalan Sudirman Palembang Sempat Diamankan

Aksi ricuh diduga melibatkan petugas dinas perhubungan (Dishub) dengan pemilik ruko di sepanjang jalan Sudirman Palembang

Tribunsumsel.com
Kericuhan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat terjadi kericuhan di Jalan Sudirman Palembang, Rabu (9/1/2019).

Sejumlah orang memblokade Jalan Jenderal Sudirman sebagai bentuk protes kebijakan larangan parkir di sana.

Aksi ricuh diduga melibatkan petugas dinas perhubungan (Dishub) dengan pemilik ruko di sepanjang jalan Sudirman.

Ido, seorang karyawan di salah satu Ruko di Sudirman sempat diamankan kepolisian.

Menurut Jimmy, atasan Ido, karyawannya tersebut ditahan karena dianggap sebagai provokator aksi pemblokiran jalan oleh pemilik ruko yang berlangsung beberapa waktu lalu.

BREAKING NEWS: Rumah Ketua KPK Diancam Bom Paralon

Terkait Larangan Parkir, Persatuan Pelaku Usaha Jalan Sudirman Akan Lapor Ombudsman dan Gelar Aksi

"Padahal kami melakukan aksi itu bersama-sama. Tapi Ido langsung dibawa ke mobil sama petugas,"ujarnya.

Setelah ditangkap, Jimmy mengaku sempat kesulitan mencari kabar keberadaan Ido.

Telepon miliknya dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab saat dihubungi.

"Tapi sekarang nomor Ido sudah bisa dihubungi. Dia bilang sudah dilepaskan dan sekarang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya,"ungkapnya.

Tribunsumsel.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran berita ini ke polisi.

Pasar Pocong Makin Macet Sejak Diresmikan Jembatan Musi 4, Ini Sejarah Nama Pasar Pocong

Warga Geram Dishub Juga Angkut Motor di Gang, Picu Aksi Blokade Jalan Jenderal Sudirman

Ketua Persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Syahrial Aziz mengatakan, kericuhan di jalan Sudirman adalah buntut dari kekecewaan para pemilik ruko dari tidak adanya lahan parkir di tempat mereka mencari nafkah.

"Kalau tidak boleh parkir, bagaimana orang mau mampir ke tempat ke sini. Kami juga ingin cari nafkah untuk keluarga, tapi disulitkan dengan aturan yang memberatkan seperti itu,"ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran yang diberikan dinas perhubungan (Dishub), semula larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman hanya berlaku pada saat penyelenggaraan Asian Games Agustus lalu.

Namun nyatanya peraturan larangan parkir tetap diberlakukan hingga sekarang.

Bertentangan dengan Hati Nurani Jadi Alasan Kuasa Hukum Pilih Mundur Tangani Kasus Vanessa Angel

Walikota Palembang Harnojoyo Puji Festival Imlek Indonesia (FII) 2019

"Surat edaran itu pun tidak diberikan langsung pada kami. Tapi pada tukang parkir disekitaran daerah ini. Jadi tidak ada pemberitahuan langsung pada kami,"ujarnya.

Sebelumnya, para pemilik ruko diseputaran jalan sudirman telah mengajukan beberapa kali surat permohonan jalan keluar terkait larangan parkir tersebut.\

Pertama ke Pemerintah Kota (Pemkot) yakni tanggal 10 dan 27 Desember 2018 serta ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga pada tanggal 27 Desember 2018.

"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami berharap pemerintah bisa secepatnya memberikan jalan keluar terbaik untuk masalah ini,"ucapnya.

Syahrial mengatakan, bila sampai tanggal 12 Januari tidak ada juga jawaban dari pemerintah, maka persatuan pemilik pengguna pemakai ruko/ pelaku usaha jalan jendral sudirman Palembang akan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved