Pemilu 2019
Ombudsman Panggil Timsel I dan II Dugaan Maladministrasi Seleksi Komisioner KPU di 3 Kabupaten
Pemanggilan terkait tindaklanjut laporan masyarakat dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur pada proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan Publik Berencana memanggil Ketua dan Anggota Timsel I dan II Calon Anggota KPU se Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Pemanggilan terkait tindaklanjut laporan masyarakat mengenai dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur pada proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di Ogan Ilir, Oku Selatan dan Kota Lubuklinggau Tahun 2018.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam rilis yang diterima tribunsumsel.com mengatakan, emanggilan dijadwalkan tanggal 03 Januari 2019 dikantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Surat Panggilan telah dilayangkan sore kemarin, (27/12/2018).
• Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dapat Diskon Menginap di Hotel Palembang, Ini Caranya
• Pemkot Palembang Segel Satu Pintu Parkir PS Mall, Pengunjung Bisa Masuk Melalui 3 Pintu Lainnya
Panggilan ataupun klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab dari Timsel untuk memberikan informasi/keterangan yang saat ini telah menjadi objek pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan agar dapat dijadikan keterangan untuk Ombudsman dalam menarik kesimpulan.
Saat ini, Ombudsman telah menerima laporan sebanyak tiga pelapor.
Laporan itu menyampaikan keluahan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan yang dilakukan oleh Timsel KPU terhadap proses seleksi calon anggota KPU yang telah berjalan.
Nantinya, fokus Ombudsman akan menggali mulai dari tahapan-tahapan seleksi administrasi sampai terpilihnya 10 besar calon anggota KPU tersebut.
Tentunya penggalian tersebut juga didasari dengan dokumen atau alat bukti yang dikumpulkan baik didapat dari timsel selaku terlapor atau pihak lain yang dianggap berkompeten dengan laporan.