Berapa Besaran Dana Kelurahan yang Cair Tahun 2019? Tiap Kelurahan Minimal Peroleh Rp 352,9 Juta

Dana kelurahan akan cair tahun 2019, sasaran bantuan pendanaan kelurahan dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Anggota DPD RI Siska Marleni 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setelah melalui proses panjang, dana kelurahan yang merupakan aspirasi populer setiap kunjungan kerja dan bekerja di daerah pemilihan (reses), dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2019. 

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel sekaligus Wakil Ketua IV DPD RI, Siska Marleni di sela-sela Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan di Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 pasal 11 ayat (12) point b dan ayat (17) pemerintah akan menyalurkan dana kelurahan pada tahun 2019” ucap Siska.

Ia menegaskan bahwa dana kelurahan yang dimaksud, sebagai komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBN 2019 yang besarannya 3 triliun Rupiah.

Warga Klaim Pemilik Lahan 170 Hektare di Pusat Pelatihan Gajah Desa Padang Lahat

Sosok Wanita Cantik Ini Jadi Sumber Inspirasi Anak Bungsu Maia Estianty, Dul Jaelani: Mama Tolonglah

Lebih lanjut Siska menjelaskan bantuan pendanaan kelurahan ini, bertujuan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan sesuai PP Nomor 7/2018, tentang Kecamatan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Sasaran bantuan pendanaan kelurahan dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota.

Siska menambahkan sasaran kelurahan tersebut dihitung berdasarkan 3 kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu: kategori baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan.

Merespon pertanyaan wartawan tentang besaran dana kelurahan, Siska menjelaskan besarannya tergantung pada ketegori kelurahan.

Untuk kategori baik sebesar Rp 352,9 juta rupiah, kategori perlu ditingkatkan sebesar Rp 370,2 juta rupiah, dan kategori sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp 384 juta rupiah.

Niat Menolong, Pria ini Justru Dihipnotis Beli Emas Palsu 7 Suku di Sayangan Palembang

Melacak Keberadaan Pasangan atau Anak Anda Melalui Pesan WhatsApp, Gunakan 3 Cara Ini

Siska melanjutkan, besaran dana tersebut dialokasikan untuk tiga penggunaan.

Pertama, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Kedua, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk peningkatan kualitas hidup.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Selain itu? apakah dana kelurahan ini rentan alat politik jelang Pemilu Serentak 2019, Siska menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan isu nasional yang telah lama ada sejak dikucurkannya dana desa tahun 2015.

Melengkapi jawaban tersebut, Siska menjelaskan ada 3 (tiga) rekomendasi DPD RI.

Pertama, DPD RI perlu memperjuangkan kucuran dana kelurahan bersifat reguler sebagaimana dana desa bersifat reguler setiap tahun.

Kedua, selain bersifat reguler, dana kelurahan juga diharapkan akan terus meningkat dari tahun ke tahun bahkan mencapai satu miliar satu kelurahan sehingga pelaksanaan pembangunan di kelurahan berjalan dengan baik dan pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketiga, dana kelurahan untuk tahun 2020 hendaknya sejajar dengan dana desa, yaitu ditransfer langsung ke kelurahan tidak sebagai DAU Tambahan sebagaimana pada APBN 2019” pungkas Senator Sumsel yang juga aktif di berbagai ormas dan OKP ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved