CPNS 2018
Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Kementerian/Lembaga dan Pemda, Download di Sini
Dalam Juknis No 14 Tahun 2018 tersebut, peserta yang lulus SKD dan SKB diminta untuk melengkapi beberapa berkas sebelum dinyatakan sebagai CPNS.
Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Kementerian/Lembaga dan Pemda, Download di Sini
TRIBUNSUMSEL.COM-Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 memasuki babak akhir.
Semua Instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyelesaikan semua tahapan seleksi.
Tahapan tes terakhir yang digelar adalah Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Kini peserta tinggal menunggu pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan proses pemberkasan.
• Download Syarat Pemberkasan CPNS 2018 Tak Sembarangan Harus Ketentuan BKN, Cek di Sini
• Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan CPNS 2018, termasuk tahap pemberkasan.
Dalam Juknis No 14 Tahun 2018 tersebut, peserta yang lulus SKD dan SKB diminta untuk melengkapi beberapa berkas sebelum dinyatakan sebagai CPNS.
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran
Surat lamaran telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional
pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas
yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto
yang disediakan melalui website https:l lsscn.bkn.go.id atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi
nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
badanllembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
kepegawaian, berisi tentang:
1) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4l tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis; dan
5) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Sementara itu untuk batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi.
Maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Bagaimana dengan formasi jika peserta lulus dianggap mengundurkan diri tersebut?
Dalam peraturan tersebut peakan ada penggantinya.
Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak
menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.
PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada
lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Untuk informasi selengkapnya download peraturannya di sini