CPNS 2018

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Sampai Terlewatkan

Pemprov Sumsel
Syarat pemberkasan cpns 2018 pemrov sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini proses rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 memasuki tahap akhir.

Beberapa waktu lalu sejumlah instansi baik Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kini peserta tengah menunggu pengumuman kelulusan hasl integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan SKB.

Untuk pemerintah daerah caraIntegrasi kedua nilai tersebut telah ditetapkan rumusnya yaiut 40 persen untuk SKB dan 60 Persen untuk SKB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri lewat akun Twitternya memastikan proses penerimaan CPNS berlangsung transparan.

Hingga saat ini pihak BKN baru saja menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan seluruh instansi sebelum pengumuman kelulusan.

Sementara itu, peserta CPNS 2018 banyak yang telah melakukan integrasi nilai SKD dan SKB sendiri khusus seleksi CPNS instansi Pemda yang hanya menggunakan SKD dan SKB menggunakan sistem CAT.

Sehingga seluruh hasil tes bisa dipantau peserta.

Peserta yang berpeluang lulus pun sudah banyak mencari tahu syarat-syarat pemberkasan bagi peserta lulus CPNS 2018.

Panitia seleksi CPNS Provinsi Sumatera Selatan dari awal telah memberikan persyaratan yang harus dilengkapi bagi peserta yang lulus saat pemberkasan.

Berikut syarat-syarat bagi peserta lulus seleksi CPNS 2018 pemrov Sumsel.

Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, antara lain:

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan photo copy yang disahkan/dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi/Akademik/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel photo copy;

b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Photo copy yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institur/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan
stempel photo copy;

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

d. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani  di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);

e. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta photo copy yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

g. Asli dan photo copy legalisasi Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;

h. Asli dan photo copy legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;

i. Asli dan photo copy legalisasi Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

j. Asli dan photo copy legalisir Surat keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

k. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan dalam Map Kulit Kambing dengan warna, sebagai berikut:

- Tenaga Guru map warna Biru;

- Tenaga Kesehatan map warna Kuning;

- Tenaga Teknis map warna Merah.

Pada bagian depan map tersebut ditulis nama lengkap, Pendidikan, Jabatan yang
dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK, Nomor Telepon/HP.

Cara Buat SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK tidaklah serumit yang kamu bayangkan jadi jangan pakai calo.

Sebelumnya harus kamu ketahui bila SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian RI kepada warga masyarakat untuk kebutuhan tertentu.

SKCK dibutuhkan orang untuk sejumlah keperluan penting yang mensyaratkan adanya SKCK.

Tidak ada ketentuan khusus untuk apa saja SKCK harus disertakan.

Setidaknya ada banyak keperluan yang mensyaratkan dokumen SKCK.

Yuk simak syarat-syaratnya.

1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP

2. Fotokopi kartu keluarga (KK)

3. Fotokopi Akte kelahiran

4. Fotokopi rumus sidik jari

5. Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar merah dan foto 2×3 3 lembar untuk sidik jari.

Setelah semua persyaratan diatas sudah lengkap maka petugas akan memberikan sebuah blanko daftar pertanyaan.

6. Mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK yang diberikan petugas.

Setelah itu petugas akan mengarahkan kebagian sidik jari.

7. Waktu sidik jari hanya 25 menit.

Sambil menunggu nama di panggil pembuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000 untuk mendaptkan SKCK.

8. Setelah mendapat SKCK silahkan di fotokopi dan di legalisir kembali ke petugas.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved