Berita Palembang
Kapolda Sumsel Perintahkan Proses Penyidikan Kasus Wayan, Majikan Bisa Dijerat Pasal Penyekapan
Kapolda Sumsel ketika dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018) menyatakan, kasus ini sudah diproses dengan pasal 333 KUHP yaitu pasal penyekapan
Penulis: M. Ardiansyah |
Kain itu dilempar ke arah luar dengan harapan bisa pergi dari tempat itu.
Namun entah bagaimana, Wayan bisa terjatuh dan mengalami luka akibat aksinya tersebut.
• Syarat-syarat dan Cara Buat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja untuk Pemberkasan CPNS 2018
• Transfer Liga 1 : Andik Vermansyah Resmi ke Madura United Musim 2019, Winger Lincah Ini Jadi Korban
Saat dikunjungi Tribunsumsel.com di rumah sakit, Wayan menggunakan baju kaos berwarna merah muda.
Wayan masih terlihat meringis kesakitan menahan luka di tubuhnya.
Tubuhnya terbaring lemas di atas tempat tidur rumah sakit dengan posisi tangan kiri yang dibalut perban.
Mukanya pucat dengan tatapan sayu terlihat jelas dari matanya.
"Dugaan sementara tangan patah, tulang ekor dan tangan sebelah kiri. Tapi kita belum tahu pasti, tunggu dokternya. Kita kan baru sampai sore tadi dari Lampung,"ujar Ayah Wayan yang tak ingin disebutkan namanya.
Wayan Indah Kusuma Dewi adalah gadis asli Bali namun tinggal di Lampung.

Dia pergi ke Kota Palembang untuk bekerja sebagai asistem rumah tangga di salah satu komplek ruko PTC.
"Kerjanya melalui penyalur di Jakarta, terus dapatnya di sini (Palembang),"ujarnya.
Ayahnya mengaku mendengar kabar buruk mengenai Wayan dari keluarganya yang ada di Jakarta.
"Itu kenapa saya langsung datang dari Lampung ke sini (Palembang),"ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung mengenai penyebab aksi nekatnya. Wayan mengaku telah bekerja selama dua bulan dan belum menerima gaji.
Bahkan handphonenya pun disita oleh sang atasan.