Berita Selebriti

Artis dan Caleg Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Lihat Gayanya saat Kampanye, Mirip Sandiaga ?

Seleb sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Partai Amat Nasional (PAN), Mandala Shoji dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seleb sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Partai Amat Nasional (PAN), Mandala Shoji dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Mandala Shoji terbukti melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) karena membagikan kupon undian umroh kepada warga

Ia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain Mandala Shoji, caleg partai PAN bernama Lucky Andriyani juga divonis dengan hukuman yang sama.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.

Sebelumnya, Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadi Pelatih Manchester United, Ingat Gol Momen Ole Gunnar Solskjaer Penentu Juara Champions

Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.

Sementara Lucky Andriyani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari Partai PAN.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berkampanye di depan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, didampingi tim sukses.

Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umroh kepada peserta kampanye.

Kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky dijadikan bukti tuntutan.

Ussy Sulistiawaty Maafkan Pelaku Bully Anaknya, Tapi Tak Cabut Laporan di Kepolisian, Ini Alasannya

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Caleg PAN Lucky menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Lucky bersama Caleg PAN yang juga artis, Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN Lucky menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Lucky bersama Caleg PAN yang juga artis, Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

#3

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

#4

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

#5

Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berikut foto-foto Manda Shoji saat Berkampanye

1. Senam Bareng Emak-emak

2. Foto Bareng Emak-emak

mandala_abadi_shoji
instagram.com/mandala_abadi_shoji

3. Ikut Reuni 212

mandala_abadi_shoji
instagram.com/mandala_abadi_shoji
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved