Warga Betung Tuntut Ganti Rugi Imbas Pembangunan Pipa Gressik-Pusri

Belasan perwakilan warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor PT Tegma Enginering Cabang Sumsel, Kamis (

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA/TRIBUNSUMSEL.COM
Warga Betung mendatangi kantor PT. Tegma Enginering Cabang Sumsel untuk menuntut hak ganti rugi pembanguna pipa gas gress, Kamis (13/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belasan perwakilan warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor PT Tegma Enginering Cabang Sumsel, Kamis (13/12/2018).

Kehadiran mereka adalah untuk menuntut hak ganti rugi rumah dan bangunan, serta hak kompensasi usaha yang terdampak oleh Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Grissik-pusri.

Penemuan Mayat Perempuan di Planet Kafe, Mulut Berbusa dan Inisial CD

Breaking News: Mayat Perempuan Ditemukan di Lantai 2 Planet Kafe Kawasan M Isa Palembang

Usia Pernikahan Mencapai 32 Tahun, Ternyata Iriana Jokowi Tak Pernah Bilang Sayang Bahkan Cemburu

Dalam proyek tersebut, PT Konsorsium Rekind Wahana (KRW) merupakan kontraktor utama. Sementara PT.Tegma Enginering sebagai Sub Kontraktor.

Koordinator aksi, Andial mengatakan pada perjanjian awal, Humas dari kedua perusahaan kontraktor tersebut berjanji bahwa seluruh kompensasi ke masyarakat akan segera terbayarkan setelah dua minggu pengerjaan proyek.

"Tapi faktanya, dari bulan sembilan sampai sekarang hanya sebagian kecil saja yang sudah dibayar. Sedangkan sebagain besarnya belum terbayarkan,"ujarnya.

Lanjutnya, saat ini proyek pembangunan pipa gas Grissik-Pusri telah selesai. Namun masih ada ratusan kepala keluarga yang terkena imbas dari proyek pengerjaan pipa gas grisik pusri belum mendapatkan hak ganti rugi.

"Tujuan utama kami melakukan aksi damai ini hanya dua hal. Pertama menuntut kepastian kapan akan dibayarkan ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak kontraktor. Kedua kalau memang seluruh data penerima ganti rugi sudah diurus, kami ingin melihat daftar listnya,"ujarnya.

Ia mengatakan, bila tuntutan yang disampaikan ini belum menemukan titik temu, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lebih besar dari warga yang ingin menuntut haknya.

"Tak hanya dari pihak kontraktor, kami juga meminta pada pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Ada banyak warga yang terkena imbas kerugian dan ingin menuntut haknya,"ujarnya.

"Tapi memang bila belum ada jalan keluar, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar," tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Tegma Enginering Ujang anwar mengatakan pihaknya telah menyerahkan segala berkas dalam pengerjaan proyek ke pihak PT Rekind. Termasuk data dari penerima ganti rugi.

"Seluruh list telah dilimpahkan ke Rekind. Dari kami sebagai humas, telah menyerahkan data tersebut ke bagian keuangan. Kemudian dari bagian keuangan, data itu selanjutnya di serahkan ke pihak Rekind, kemudian akan ditentukan kapan jadwal pembayarannya,"ujarnya pada Tribunsumsel.com.

Sementara, untuk lanjutan tindakan guna menanggapi tuntutan yang sampaikan oleh warga, ia mengatakan sampai saat ini PT. Tegma Enginerinh belum mengambil langkah lanjutan.

"Karena dari awal, kami dari PT. Tegma telah membayar 80 hingga 90 persen melalui Rekind. Tentang apa yang menjadi keluhan warga. Kami sudah menjalankan seluruh tugas kami sesuai prosedur,"ujarnya.

Dijelaskannya, proyek pembangunan pipa gas Grisik-Pusri meliputi 11 kecamatan. Mulai dari daerah Grissik kecamatan sungai lilin sampai ke daerah kecamatan Kalidoni pusri dengan total jarak pemasangan pipa sejauh 176 KM.

"Memang, daerah Betung adalah yang paling banyak cangkupan pemasangan pipa dibanding dengan daerah lain,"jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved