Berita Palembang
Aturan Baru Jam Kerja Guru, Tatap Muka 8 Jam Sehari atau 40 Jam Seminggu, Berlaku Tahun Ajaran Baru
Mengikuti jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)) pada umumnya, sekarang guru wajib mengajar selama delapan jam sehari
Aturan Baru Jam Kerja Guru, Tatap Muka 8 Jam Sehari atau 40 Jam Seminggu, Mulai Berlaku Tahun Ajaran Baru
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengikuti jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)) pada umumnya, sekarang guru wajib mengajar selama delapan jam sehari.
Hal ini dikarenakan, ketentuan yang mengatur pengucuran tunjangan sertifikasi bagi para guru terkait dengan jam mengajar.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Salah satunya dengan wajib mengajar delapan jam tatap muka selama sehari atau 40 jam per minggu.
Selama ini guru wajib mengajar selama 24 jam tatap muka dalam lima hari di sekolah induk.
• Mengenal Abah Toyib Jawara Palembang, Kini Hidup Tenang Digaji 10 Perusahaan Besar
• Mengenal Sosok H Halim, Orang Kaya di Sumsel Sering Dikunjungi Presiden dan Banyak Tokoh Nasional
"Untuk sekarang jam kerja guru bukan 24 jam tatap muka di sekolah induk, melainkan 8 jam selama sehari. Ini sama dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan ini sudah diterapkan," ujar Kasi PTK SMK Disdik Sumsel, Ferry Nursyamsu, Rabu (5/12/2018).
Dia melanjutkan, terkait perubahan Permendikbud tersebut bahwa kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5 M.
Adapun 5 M ini yakni, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja," ujarnya.
Lanjutnya, misal masuk pukul 07.00 dan jam pulang pada pukul 15.00 dan mereka yang masuk pukul 08.00 selesai tugas pada pukul 16.00.
• Mengenal Pilot Thamrin Group, Keluarga Kaya di Palembang dengan Segudang Lini Bisnis
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Resmi Dikeluarkan, Tak Ada Rekrutmen Tenaga Honorer
"Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nonor 19/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam seminggu," katanya.
Dengan pemberlakuan sistem seperti itu, guru harus melakukan fungsi pendidikan lainnya.
"Seperti merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan siswa, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka," tutupnya.
2 Kue Best Seller Cocok Untuk Hantaran Imlek, Harga Mulai Rp 165 Ribu, Bisa Pesan di Sini |
![]() |
---|
Atasi Pendangkalan Alur Sungai Musi, Komisi IV DPRD Sumsel Temui Kemenhub, Ini Hasil Pertemuan |
![]() |
---|
Laboratorium Mobile Layani Pemeriksaan Swab, Keliling Seluruh Sumsel, Hasil Keluar Dalam 4 Jam |
![]() |
---|
Bagi Masker Sosialisasi Prokes, Personel Gabungan Dipimpin Dansat Brimob Geruduk Stasiun Kertapati |
![]() |
---|
UPDATE Perempuan Muda Ditemukan Linglung di Ilir Barat 1, Mau Kabur, Dibawa ke Dinsos Palembang |
![]() |
---|