Nikita Mirzani Dilaporkan Mantan Suami, Terungkap Ia Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan
Nikita Mirzani Dilaporkan Mantan Suami, Terungkap Ia Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan
TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani Dilaporkan Mantan Suami, Terungkap Ia Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan
Nikita Mirzani kembali tersandung kasus hukum atas laporan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra melaporkan Nikita atas dugaan diskriminasi hak asuh anak pada 14 November 2016.
Dua tahun berlalu, kini Nikita menjadi tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Sajad tersebut.
• Shireen Sungkar Emosi dan Pukul Zaskia saat Singgung Istri Muda Mark Sungkar
Presenter ini pun mengaku bahwa ia akan terhormat meskipun sebagai tersangka.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka ya tersangka yang terbilang terhormat lah."
"Kan gue jihad memperjuangkan anak sendiri dari dalam kandungan hingga membesarkan itu kan sendiri," kata Nikita dikutip dari kompas.com tanggal 30 November.
"Sebelumnya Sajad Ukra ini orangnya seperti apa, tidak mau membiayai, usia kandungan 2 bulan suruh gugurin."
• 5 Artis Terkenal yang Tinggalkan Dunia Hiburan, Begini Keadaannya Sekarang, Ada yang Sakit Keras
"Terus kalau enggak digugurin anaknya nanti lahirnya cacat, tidak mau mengakui," kata Nikita dikutip dari Tribun seleb tanggal 29 November.
Terkait dengan penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
Nikita mengaku bingung dengan laporan yang dilayangkan mantan suaminya tersebut.
Karena menurutnya saat perceraian pengadilan telah memutuskan hak asuh anak telah jatuh ke tangannya.
• Sempat Jatuh Shock, Ayu Dewi Akhirnya Posting Tulisan Ini ke Instagram Usai Ibunda Dimakamkan
Dia akan terus mempertahankan hak asuh anak yang telah didapatkannya selama ini. (*)
BERITA SELEB TERUPDATE CEK DI SINI: http://sumsel.tribunnews.com/seleb
Pagi Pagi Pasti Happy Stop Tayang, Cerita Nikita Mirzani Pernah Dipecat 4 Stasiun TV Karena Isu Ini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat ternyata telah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.
Pertama surat teguran dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2010.
Teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program televisi asuhan Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra tersebut.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari lamam kpi.go.id, Kamis (29/11/2018).
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yakni, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi.
Sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” ujar Dewi lagi.
Dengan diberikannya sanksi, KPI berharap agar program televisi Pagi Pagi Pasti Happy berbenah diri.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan," jelasnya
"Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata Dewi.
Pasalnya pada jam tayang pagi, anak-anak dan remaja bisa saja menonton yang kemudian dikhawatirkan akan memberi contoh negatif.
"Dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.