Pagi-pagi Pasti Happy Diberhentikan Sementara Oleh KPI, Nikita Mirzani Justru Senang Karena ini
Program acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
TRIBUNSUMSEL.COM-Program acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program yang tayang di Trans TV tersebut diberhentikan sementara oleh KPI.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani selaku pembawa acara dalam Program Pagi-pagi Pasti Happy justru merasa senang.
Nikita Mirzani mengaku tidak keberatan atas pemberhentian pada acara yang dipandunya tersebut.
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku senang karena bisa memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita Mirzani seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/11/2018).
Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan dari pemberhentian program tersebut, ia bisa punya kesempatan untuk liburan.
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ujar Nikita.

Selain itu, wanita berumur 32 tahun ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak stasiun televisi.
Ia juga mengungkapkan akan selalu bekerja secara profesional.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.
Seperti diketahui, rogram acara Pagi-pagi Pasti Happy diberhentikan sementara penayangannya selama 3 hari.
Dalam situs resmi KPI, tertulis dalam Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB itu telah melanggar beberapa pasal.
Berikut deretan pasal yang dilanggar oleh program Pagi-pagi Pasti Happy :
Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.