CPNS 2018

Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking, Cek di Sini Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2018

Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) .TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 .

Bagi peserta yang lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangannya ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.

Keputusan ini diambil seusai pemerintah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.
 
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

Hasil Survei di Sumsel 37 Persen, Ini Instruksi Jokowi saat Pengukuhan Tim Kampanye di Palembang

PT Pusri, PT Semen Baturaja, dan Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel Raih SNI Award 2018

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos bberdasarkan ranking.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

8 Bulan Tak Digaji, Nabella Gabrella Adik VIcky Prasetyo Bongkar Tarif Angel Lelga, Ternyata Segini

Kasus 1

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved