CPNS 2018

Formasi Kosong Diambil dari Rangking, Peserta CPNS 2018 Lakukan Perangkingan Sendiri, Lihat Peluang

Formasi Kosong Diambil dari Rangking, Peserta CPNS 2018 Lakukan Perengkingan Sendiri Lihat Peluang

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah membuka penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Saat ini proses seleksi CPNS 2018 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Minimnya peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 membuat pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS 2018.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Kebijakan itu diimplementasikan dalam Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang mengatur tata cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

PermenpanRB 61/2018 kini mengatur ketentuan bahwa nantinya akan ada 2 kelompok dalam SKB CPNS 2018

Kelompok 1 adalah mereka yang lulus passing grade secara murni.

Sedangkan kelompok 2 adalah mereka yang tak lulus passing grade, tetapi layak ikut SKB CPNS 2018 berdasarkan ketentuan Permenpan Rb 61/2018.

Pada akhirnya PermenpanRB 61/2018 memberikan kepastian terhadap para peserta CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni untuk maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal itu terlihat dari simulasi sesuai petunjuk dari PermenpanRB 61/2018. 

Misalnya di sebuah formasi jabatan alokasi formasinya adalah 3. Kemudian yang lulus passing grade murni adalah 2 (kelompok 1). 

Maka ke-2 peserta yang lulus passing grade itu akan beradu terlebih dulu untuk memperebutkan 2 kursi. Artinya keduanya sudah pasti lulus CPNS, karena SKB CPNS 2018 tak memiliki angka passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. 

Sementara itu 1 kursi sisanya itulah yang akan diperebutkan mereka yang lolos ke SKB CPNS 2018 sesuai ketentuan PermenpanRB 61/2018 atau dengan cara perankingan total skor (kelompok ke 2). 

Itu pun para peserta kelompok 2 tersebut harus bersaing dengan 3 orang, karena kuota untuk SKB CPNS 2018 kelompok ke-2 adalah 3 kali dari kuota sisa tersebut. 

Diterbitkanya PermenpanRB 61/2018 tentu membuka asa bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade SKD.

Di berbagai grup CPNS 2018 yang bertebaran di Facebook dan Telegram turut membahas PermenpanRB 61/2018.

Ada pro kontra terkait PermenpanRB 61/2018.

"Win Win solutions.Seharusnya yg gagal ga usah dirangking lagi.ga tau Terima kasih orang2 seperti itu. Masih aja banyak maunya.ini itu onoh enoh prettt"

"Dea Oktaviani Siti Maria Putri Melayu terus gak lulus lagi berharap ujian lagi? Gini aja terus mbak hahahaaa intropeksi yang gak bersyukur d golongan mana"

"Gio Malang Yg lulus pg lo knp takut...kalau gak lulus dan ditrima berarti kemampuan bidangnya nol"

Sementara itu beberapa member di grup CPNS yang tidak lolos passsing grade dan berharap masuk ke tahap SKB dengan sistem rangking melakukan investigasi mengukur peluang maju ke tahap SKB.

Beberapa kementerian dan Pemda telah mengeluarkan hasil nilai SKD.

Nilai tersebut dijadikan panduan bagi beberapa peserta untuk melihat peluang dan saingan mereka di formasi yang mereka pilih.

Seperti contoh akun Facebook Hardiyanti Anty yang tidak lulus passing grade SKD tapi berharap lewat jalur rangking.

Ia melakukan riset dengan mengelompokkan peserta CPNS 2018 dari formasi yang ia pilih.

Dalam postingannya, akun ini menyebut peluangnya lulus ke tahap SKB terbuka lebar.

Pasalnya setelah melakukan riset dan mengelompokkan peserta SKD ternyata ia menempati posisi ketiga di lokasi formasi yang ia pilih.

Sementara andai di rangking bukan perlokasi melainkan jumlah keseluruhan formasi, maka ia menempati posisi ke 49 dari total formasi sebanyak 57.

Tentu saja ini mengembirakan bagi akun Facebook Hardiyanti Anty.

Namun untuk hasil realnya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan kepada Tribunsumsel.com saat mengunjungi Kantor Regional BKN VII Palembang, saat ini sedang dalam tahap validasi perankingan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Terkait pengumuman peserta yang maju ke tahap SKB, Ridwan mentakan akan diumumkan tujuh hari kedepan dari hari Kamis kemarin atau Rabu pekan depan.

"Dalam perankingan, akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat diranking nilainya di bawah 255 dan 220, maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved