Viral Video Pria Ngaku Alumnus UGM Bakar Ijazahnya, 'Lihat ni, Aku Alumni UGM, dan Aku Malu'

Video viral lelaki yang melakukan pembakaran ijazah berlogo kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)

homekarir.com
Kampus UGM Yogyakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Video viral lelaki yang melakukan pembakaran ijazah berlogo kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dikonfimasi oleh pihak kampus.

 

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Net Biro Yogyakarta, Iva Ariyani selaku Kabag Protokoler dan Humas UGM mengkonfirmasi kebenaran soal video viral pria yang membakar ijazah UGM, Kamis (16/11/2018).

Iva membenarkan bahwa pria tersebut merupakan alumnus UGM.

"Saya kurang tahu juga (keterkaitan dengan kasus), kita hanya menangkap kemarin ada video viral di media sosial tentang pembakaran ijazah," ujar Iva.

"Saya juga gak bisa memastikan ya apakah ada hubungannya dengan itu apa tidak, kemarin kita cek di data alumni dan memang ternyata nama tersebut adalah alumni UGM," tambahnya.

Sebelumnya, viral video seorang laki-laki yang mengatakan dirinya merupakan alumnus UGM.

Ia juga terlihat membawa ijazah bertuliskan nama Arfiantriono Hartoadi.

Arfiantriono diketahui lulus pada tahun 2000.

"Lihat ni, aku alumni UGM, dan aku malu," ujar pria pada video tersebut.

Tak lama kemudian ia menyalakan korek api dan membakar ijazah yang dipegangnya.

Lihat videonya:

 

Beberapa waktu lalu kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) menimpa mahasiswi universitas ternama UGM viral.

Kasus pemerkosaan mencuat setelah jadi bahan pemberitaan.

Setelah ramai menjadi bahan pemberitaan, UGM berencana membawa kasus pemerkosaan itu ke ranah hukum. 

Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta dan perkembangan terkait kasus tersebut:

1. Kronologi

Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM Yogyakarta menuliskan laporan terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UGM.

Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017.

Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.

Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.

Laporan itu ditanggapi dengan datang beberapa utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, pada 16 Juli 2017.

Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup Fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat.

2. Korban dapat Nilai C

Agni yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan.

Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.

Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.

Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.

Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.

3. Respons UGM

Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.

Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.

Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.

Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.

"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.

4. Investigasi UGM Telah Selesai

Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.

"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).

Erwan menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Desember 2017.

Setelahnya, surat resmi tentang laporan tersebut ditujukan ke Rektor pada 22 Desember.

Rektor lalu mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk tim investigasi yang beranggotakan tiga orang.

Mereka berasal dari FISIPOL, Fakultas Teknik, dan Fakultas Psikologi UGM.

Berdasarkan hasil investigasi, FISIPOL melihat ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi penyintas, serta perbaikan tata kelola KKN, terutama secara prosedural.

Walau hasilnya sudah diserahkan ke pihak Universitas, Erwan menyatakan belum ada kelanjutan yang signifikan tentang penyelesaian kasus ini.

"Hingga sekarang masih menunggu implementasi dari rekomendasi kami," ungkap Erwan.

5. Muncul Petisi Online

Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada ( UGM).

Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.

Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu, dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang yang diduga pelaku pemerkosaan.

6. Dibungkam, Alasan Nama Baik Kampus

Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi, Admin DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu.

"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain itu, menurut dia, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di UGM, tetapi juga banyak di kampus-kampus terkemuka lain.

Hanya saja para penyintas tidak membuka suara.

Jika pun ada, suaranya akan dibungkam oleh pihak kampus dengan alasan "nama baik".

Meskipun pihak UGM sudah menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada penyintas dan akan membawa kasus ini ke ke ranah hukum, namun ganjaran ini dinilai belum cukup.

Sebab, secara akademik orang yang diduga sebagai pelaku masih berstatus mahasiswa dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.

"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. 'UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata Admin DSM.

7. 90 Persen Berujung Damai

Ia pun berharap terangkatnya kasus ini ke permukaan menjadi pemacu bagi kampus-kampus lain yang masih mengabaikan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan seperti ini sebagai sesuatu yang ringan.

"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai. Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," ujar Admin DSM.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved