CPNS 2018

Hasil Pengumuman Tes CAT SKD CPNS Mahkamah Agung (MA) 2018: Cek di Sini Infonya

Hasil Pengumuman Tes CAT SKD CPNS Mahkamah Agung 2018: Cek di Sini Infonya, Hasil Pengumuman Tes CAT SKD CPNS Mahkamah Agung 2018: Cek di Sini

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Peserta seleksi CPNS Mahkamah Agung di Kantor regional BKN VII Palembang, jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Senin (29/10/2018). 

Hasil Pengumuman Tes CAT SKD CPNS Mahkamah Agung 2018: Cek di Sini Infonya

TRIBUNSUMSEL.COM-Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Semula menurut Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/09/2018 tanggal 19 September 2018 Tentang Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI 2018 yang dipublikasikan melalui website resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id, pengumuman hasil SKD CPNS Mahkamah Agung RI akan diumumkan pada 18 Oktober 2018.

Namun menurut informasi terbaru dari Instagram resmi Mahkamah Agung, @humasmahkamahagung, dan pengumuman resmi Nomor 9/Pansel-CPNS/MA/11/2018 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018.

Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Mahkamah Agung RI kini belum dapat diumumkan.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung masih menunggu hasil SKD yang disampaikan secara resmi dari Panitia Seleksi Nasional CPNS, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di akhir pengumuman resmi tersebut, Mahkamah Agung mengatakan, apabila nantinya telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB, maka akan segera diumumkan pada websiteresmi Mahkamah Agung.

"Apabila Mahkamah Agung telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB melalui CAT BKN maka akan segera diumumkan pada website resmi Mahkamah Agung sebagaimana tersebut diatas," seperti dikutip dari pengumuman resminya.

Sementara itu sebagian besar peserta gagal lantaran sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018. 

4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni : 

 

1. Menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal. 

2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya. 

3. Melakukan afirmasi.

4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.

Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN. 

Baca: Dijatahkan 118 CPNS di Tangsel, yang Lolos Tes SKD 112 Orang

Baca: Catat Tanggalnya! Menpan RB Pastikan Tanggal Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Diumumkan

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018. 

Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade. 

Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018.
Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018. (HUMAS MENPAN RB)

Wapres Jusuf Kalla ternyata tak setuju apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.

Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh peserta CPNS 2018. 

Baca: Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok Pada Kamis 15 November

Keputusan cara pengisian formasi kosong ini seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2018 ini. 

Hal itu lantaran semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018. 

Sebab seharusnya SKB CPNS 2018 sudah mulai dilakukan pada 23 November 2018 mendatang. 

Wapres Jusuf Kalla CPNS 2018
Wapres Jusuf Kalla CPNS 2018 (KOMPAS.com/Fitri Rachmawati)

Hal itu pun berpacu dimana seharusnya mereka yang dinyatakan lolos CPNS 2018 tak boleh melebihi bulan Desember 2018.

Dalam sebuah postingan di akun instagram @rekrutmencpns, Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberi tahu bocoran keputusan yang diambil oleh Panselnas BKN. 

Baca: Kronologis Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Baca: Ketidakadilan yang Dialami Baiq Nuril Mendorong Hotman Paris Hutapea Turun Tangan

Kepala BKN menjelaskan bahwa mereka  yang sudah lulus passing grade dipastikan akan terus mengikuti tes berikutnya tanpa perlu terganggu dengan keputusan untuk pengisian formasi kosong. 

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang sekarang ini. jadi yang sudah lulus dalam tes ini, akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga membocorkan bahwa dalam pembicaraan Panselnas, menurunkan passing grade ternyata tak menjadi pilihan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 gugur di SKD CPNS 2018. 

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang kita lakukan, mungkin kita tak akan menurunkan passing gradenya. Karena passing grade itu sudah minimum," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Opsi yang dipilih, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihaknya akan melakukan perangkingan dari total skor peserta SKD CPNS 2018 yang gagal di SKD CPNS 2018 karena salah satu passing grade tak terpenuhi. 

Baca: Fahri Hamzah Merinci Kalau Jokowi dan Prabowo serta Maruf Terperangkap Jebakan Masa Lalu

Baca: Moeldoko: Jokowi Tendang Sandal Orang di Jalan Saja Pasti Disalahkan

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pilihan itu diambil lantaran banyak peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai tinggi, tetapi gugur karena salah satu passing grade tak terpenuhi. 

Bahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahap simulasi menggunakan sistem perangkingan. 

"Ini alternatif yang sedang coba kami simulasikan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Dipastikan dalam beberapa hari ke depan hal itu sudah bisa diumumkan kepada khalayak. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepala BKN Bocorkan Keputusan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal TKP SKD CPNS 2018, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/15/kepala-bkn-bocorkan-keputusan-cara-isi-formasi-kosong-akibat-gugur-massal-tkp-skd-cpns-2018?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw 
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

 
2 dari 3 halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved