Polemik Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum

APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Sumsel Bisa Rugi Rp 18,3 Triliun

Selama ini seluruh truk mengangkut batubara baik melalui kereta api dan jalan khusus harus lewat jalan umum. Ada kebijakan baru ini bagaimana?

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribunsumsel.com/Edison
Beberapa truk batubara melintas di Jalan Lingkar Timur Prabumulih beberapa waktu lalu 

APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Pasokan Listrik Terhenti Sumsel Rugi Rp 18,3 Triliun

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Hari ini, Kamis (8/11/2018), dimulainya pemberlakuan larangan angkutan truk batubara melintas di jalan umum di Sumsel.

Pemberlakukan ini setelah dicabutnya Pergub Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara di jalan umum.

Kebijakan ini mendapatkan protes dari Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).

Beberapa produsen tidak terima, dan mereka menganggap kebijakan tersebut membuat pengusaha resah.

Juru Bicara APLSI Rizal Calvary mengatakan, dampak dari kebijakan tersebut, seluruh angkutan batubara di Sumsel terancam lumpuh.

Baca: Disebut Jadi Kekasih Fransen Susanto Produser yang Sudah Beristri, Ayu Ting Ting Beri Penjelasan Ini

Baca: Liga Champions : Ini Alasan Jose Mourinho Lakukan Selebrasi ke Suporter Juventus, Karena Inter Milan

Sehingga tak menutup kemungkinan hasil tambang juga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Dengan kebijakan Pemprov ini semua pelaku usaha khususnya pertambangan resah."

"Sebab semua angkutan batubara terancam tidak bisa beroperasi dan siap-siap pasokan ke pembangkit listrik akan terhenti," ujarnya, Kamis (8/11/2018)

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini seluruh truk mengangkut batubara baik melalui kereta api dan jalan khusus harus lewat jalan umum.

Tanpa akses tersebut, truk tidak akan bisa mengirim hasil tambang ke luar lumbung galian.

"Truknya kan semua melalui jalan umum untuk keluar dari titik awal tambang, jadi kalau aturan diberlakukan bagaimana ini bisa kami kirim ke sub-station kereta api dan jalan khusus. Tentu akan terancam lumpuh dan bisa mogok semua," katanya.

Baca: Liga Champions : Tak Perlu Menang, AS Roma dan Real Madrid Akan Lolos di Matchday 5, Tapi Syaratnya

Baca: Jadwal Piala AFF 2018 Singapura vs Indonesia : Tonton Live Streaming (TV Online RCTI) Disini

Untuk itu, APLSI meminta agar Pemprov kembali mencabut kebijakan itu sampai adanya win-win solution baik bagi dunia usaha dan pemerintah.

Sebab kebijakan ini akan berdampak negatif bagi industri listrik dan perekonomian di tingkat lokal dan nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved