Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Kamis (8/11)

Menurut Argo, saat ini penyidik tengah menyusun resume sebagai salah satu kelengkapan berkas perkara tersebut

Rangga Gani/Grid.ID
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kamis (8/11/2018) besok berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan dikirim ke kejaksaan.

"Iya, benar (berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan) akan dikirim besok," ujar Argo, Rabu (7/11/2018).

Argo menjelaskan, sesuai jadwal berkas tersebut akan dikirim pada pukul 08.00 WIB.

Baca: Nikita Mirzani Jawab dengan Galak Saat Disindir Irfan Hakim Soal Ini

Menurut Argo, saat ini penyidik tengah menyusun resume sebagai salah satu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Kamis (8/11)

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi," katanya.

"Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke kejaksaan," tambahnya.

Baca: Ayu Ting Ting Beri Reaksi Ini Saat Diisukan Pacari Fransen Susanto

Hingga kini Ratna masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama kasus hukumnya diproses.

Terkait kasus itu polisi telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi.

Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Baca: Dibayar Murah Hingga Dijauhi Teman, Luna Maya Beberkan Masa Usai Video Kontroversial Ariel NOAH

Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved