Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh

Hasil Rekaman Black Box Lion Air JT 610 Tidak Dipublikasikan, Begini Sindiran Hotman Paris ke KNKT

Black box atau kotak hitam Lion Air JT 610 telah ditemukan oleh Basarnas pada Kamis (1/11/2018) pagi ini.

TRIBUNSUMSEL.COM- Black box atau kotak hitam Lion Air JT 610 telah ditemukan oleh Basarnas pada Kamis (1/11/2018) pagi ini.

Meski begitu, kotak hitam tersebut ternyata belum lengkap alias masih ada bagian yang belum ditemukan.

Black box terdiri dari dua bagian yaitu FDR (Flight Data Recorder) yang berisi rekaman data penerbangan termasuk kecepatan, ketinggian dan tekanan udara serta CVR (Cockpit Voice Recorder) yang berisi rekaman percakapan pilot dan kopilot.

Dilansir dari Intisari Grid, Black box yang ditemukan adalah bagian FDR dan saat ini tengah diidentifikasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

KNKT yang akan bertugas mengidentifikasi dan meneliti hasil rekaman dari black box pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

Namun, KNKT juga menyatakan bahwa tak bisa segera merilis pernyataan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Lion Air JT 610.

Butuh waktu yang cukup lama sampai bisa mendapat hasil penyelidikan secara menyeluruh.

Apalagi masih perlu waktu untuk menunggu bagian black box yang berisi rekaman pembicaraan pilot.

Data dari kotak hitam tersebut harus diunduh lebih dulu. Proses ini bisa memakan waktu 2 jam bahkan lebih.

Lalu data tersebut juga harus diperiksa apakah sudah valid atau belum.

Setelah data diunduh, dipastikan valid, maka rekaman akan dianalisis dan dibandingkan dengan data lapangan yang sudah terkumpul.

Rekaman suara pilot dan kopilot juga harus diputar, didengarkan oleh tim penyidik.

5 Potret Proses Pengangkatan Black Box Pesawat Lion Air Jatuh
 

Ini yang membuat data dari black box makan waktu lama untuk dipublikasikan.

Data dan rekaman black box juga tak boleh disebarluaskan secara mentah.

Hanya rilis resmi dari KNKT yang kelak dipublikasikan, bukan rekaman suara mentah dari black box tersebut.

Itu sebabnya, masyarakat dihimbau untuk tak percaya jika nantinya ada rekaman data black box yang tersebar.

Black box tidak dipublikasikan karena ada aturan resmi yang melarang hal tersebut.

Larangan publikasi rekaman black box dimuat dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.

Dalam aturan tersebut berbunyi isi kotak hitam tidak boleh disiarkan oleh siapapun pada masyarakat luas.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tafsiran liar atau tidak sesuai dengan keadaan asli oleh masyarakat.

Black Box Lion Air Sudah Ditemukan
 
Kabar Hasil Rekaman Black Box Lion Air JT 610 tidak akan dipublikasikan ke masyarakat ditanggapi oleh pengacara kondang HotmanParis Hitapea.

Lewat sebuah video yang diunggah ke akun Instagramnya, Sabtu (3/11/2018) Hotman Paris menilai hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan KNKT.

"Hasil KNKT sangat menentukan apakah rakyat bisa menuntuk kerugian triliunan seperti di Amerika. Kemudian ada kabar KNKT merahasiakan hasil temuan"
""Dalam hukum saja hal yang sensitif dipublikasikan. Takutnya jika keluarga korban ingin menuntut dan gugat ganti rugi. Nanti dibilang belum ada hasil"kata Hotman.
Berikut video selengkapnya:
 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved