Pilpres 2019
Terkait Soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren, Mendagri Tjahjo Kumolo Beri Klarifikasi Begini
Tjahjo mengatakan, kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu.
Tjahjo mengatakan, kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. “Jadi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Tjahjo mengatakan, kehadiran peserta pemilu ke lembaga pendidikan tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018), Tjahjo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Alasannya, para siswa khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih. Bedakan kampanye dan sosialisasi Berbeda dengan pernyataannya kemarin, Tjahjo mengatakan, dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi seperti pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik.
“ Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, dalam konteks sosialisasi dan edukasi masyarakat, kehadiran peserta pemilu di lembaga pendidikan bukan untuk kampanye terkait pilpres mau pun pileg.
“Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa atau mahasiswa,” kata Mendagri.
Tjahjo menambahkan, Kemendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Secara prinsip, ia setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren dilarang. Ketentuan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Ya enggak boleh lah (kampanye di lembaga pendidikan) itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-Undang, baca aja Undang-Undangnya, mungkin keselimpet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo, (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo)" kata Rahmat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018). . . . Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019. (KOMPAS.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren",