Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Ikuti Syarat ini

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya

Net
sertifikat tanah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Baca: Dititipkan Saat Usianya Baru 15 Hari, Inilah Sosok Cantik Putri Elly Sugigi yang Disembunyikan

Tahun lalu Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.

Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Baca: Usianya Baru 9 Bulan, Ini 5 Potret Cantik Putri Andi Soraya Disebut Mirip Boneka Barbie

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

Baca: Dokter Gamal Albinsaid Masuk Tim Prabowo, Dokter Muda yang Diberi Penghargaan Pangeran Charles

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca: IMF-World Bank di Bali, Rommy : Indonesia Jadi Tuan Rumah 567 Tahun Lagi, Putaran Uang Triliunan

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved