Berita Palembang
Kebijakan Seragam ASN Pemprov Sumsel Berubah, Pejabat Gubernur Sumsel Sarankan Pakai Jumputan
Kebijakan tersebut tertuang dari menindaklanjuti hasil rapat dengan Penjabat Gubernur Sumsel pada 25 September 2018
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai hari Senin (1/10/2018) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan diwajibkan memakai seragam kuning kaki. Kebijakan tersebut tertuang dari menindaklanjuti hasil rapat dengan Penjabat Gubernur Sumsel pada 25 September 2018.
"Seragam kuning kaki itu menunjukan identitas dari pemerintahan daerah. Jadi yang penting dalam seminggu itu ada satu hari pakai seragam kuning kaki," ujar Pj Gubernur Sumsel, Hadi Prabowo saat diwawancari di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (28/9/2018).
Baca: Jadwal Pertandingan SFC U-16 : Jamu PS Tira, Panitia Berlakukan Tiket Masuk Stadion
Baca: Masih Ingat Perampokan Sadis Bos Kopi di Lahat 2 September ? Coba Melawan 2 Pelaku Ditembak Polisi
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil bukan untuk memperbaharui tetapi lebih kemengembalikan pada posisi yang lebih pas. Mengingat seragam kuning kaki itu menunjukan identitas dari pemerintahan daerah.
"Hari Senin pakai seragam kuning kaki, Selasa-Rabu pakai putih biru/dongker/hitam, Kamis dan Jumat batik atau jumputan. Tapi saya menyarankan untuk pakai Jumputan, dari pada pakai batik dari daerah lain," ungkapnya.
Menurut Hadi Prabowo, pakai jumputan ini bagus. Selain itu bisa mengangkat potensi unggulan UKM yang ada di Sumsel.
Mengingat jumputan ini kan khas Palembang, jadi dari pada pakai batik dari daerah lain lebih baik memakai jumputan khas Palembang.
Baca: BREAKING NEWS-Belasan Pejabat Pemkot Prabumulih Mengundurkan Diri, Ini Nama-namanya