Pileg 2019
Daftar Caleg Tetap (DCT) Kota Pagaralam, Dua Mantan Koruptor Ikut Pileg, Ini Namanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah menetapkan sebanyak 337 Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Pagaralam 2019.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah menetapkan sebanyak 337 Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Pagaralam 2019.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagaralam No:48/Kpts.KPU.Kot.PGA Tahun 2018
Baca: Inilah Sosok Sandrina, Pedangdut yang Rela Ubah Lirik Lagu demi Jokowi
Informasi yang berhasil dihimpun, dari 337 DCT pileg yang lolos tersebut termasuk dua eks Napi yang sebelumnya telah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Pagaralam, Boy Arcan didampingi Devisi Hukum KPU Pagaralam Hendri mengatakan, lolosnya dua eks napi menjadi DCT pileg tersebut sebagaimana diketahui Bawaslu Pagaralam mengabulkan permohonan dua bacaleg eks napi korupsi dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu dengan Undang-undang tahun 1945, Undang -undang nomor 7 tahun 2017 KUHP serta putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor : 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016.
Untuk itu Bawaslu meminta kepada KPU agar memasukan bacaleg yang dimaksud sebagai calon anggota DPRD Kota Pagaralam sampai tiga hari setelah putusan dibacakan.
Baca: Sandiaga Uno Ungkap Kisah Prabowo-Jokowi Pecahkan Masalah ini, Kurang dari 1 Menit
"Dua eks Napi yang lolos tersebut yaitu Zulfikri dari Partai Perindo dan Jhoneskan dari Partai Demokrat," katanya.
Setelah ditetapkanya DCT Pileg Pagaralam, selanjutnya akan masuk ke tahap kampanye. Pihaknya menghimbau kepada semua Caleg dan Partai untuk dapat menjalankan sesuai dengan peraturan yang telah di sepakati bersama.
"Hal ini agar semua tahapan Pileg nanti dapat berjalan dengan Damai, Bersih sesuai dengan yang kita harapkan," harapnya.(one/ADV)
CEK DAFTAR DCT KOTA PAGARALAM DI BAWAH INI :
Dapil 1 : Klik di Sini
Dapil 2 : Klik di Sini
Dapil 3 : Klik di Sini