Berita OKU

Jadwal Kampanye Pilpres, Pileg, dan Pemilu, KPU OKU Persiapkan Alat Peraga Kampanye

Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres baru bisa dimulai pada 23 September 2018

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres baru bisa dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir sampai 13 April 2019.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kab OKU, Naning Wijaya melalui Anggota KPU OKU, Devisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi, Rabu (19/9) siang.

Yudi menegaskan semua kegiatan kampanye sudah terjadwal jadi diharapkan semua Bacaleg harus mentaati jadwal kampanye.

Baca: VIDEO: Cawapres Sandiaga Uno : Siapapun Pemimpinnya Telah Tertulis di Lauhul Mahfudz

Termasuk juga dengan peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Tanggal 23 September hingga 13 April setiap partai diperbolehkan memasang APK. KPU sendiri yang memfasilitasi baleho 4x6 meter serta spanduk berukuran 1,5 x 4 meter,"kata Yudi saat mensosialisasikan jadwal kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor KPU OKU

Sementara untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU, kata Yudi, pihaknya masih menunggu anggaran dari KPU provinsi.

Baca: Update Berita CPNS Sumsel : Catat Ini Jadwal Pendaftaran CPNS untuk Daerah di Sumsel

APK yang difasilitasi KPU ini untuk partai politik (Parpol) bukan untuk caleg perorangan.

"Jumlahnya masih belum diketahui. kalau desain APK kita serahkan ke pihak partai politik yang berkewajiban untuk mendesainnya. Kita hanya membuatkannya saja,"kata Yudi

Saat disinggung mengenai masalah kampanye lewat media sosial dan media massa.

Yudi menjelaskan jika untuk media sosial partai sudah bisa melakukan kampanye termasuk setiap Bacaleg.

Sementara untuk di media massa baik itu cetak dan online akan diberikan waktu kampanye mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Baca: Update Spesifikasi Kelebihan dan Kekurangan Ponsel Honor 9i, Smartphone Seharga Rp 2 Jutaan

"Jika ada salah satu calon melanggar ketentuan APK yang telah disosialisasikan oleh KPU maka bisa-bisa seorang Bacaleg bisa saja digugurkan pencalonannya,"tegas Yudi.(rws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved