Berita Musi Banyuasin
Aturan Pesta Rakyat di Muba Batas Akhir Hingga Pukul 17.00, Satpol PP Getol Bubarkan Pesta
Aturan Hiburan di Muba Batas Akhir Hingga Pukul 17.00, Satpol PP Getol Bubarkan Pesta
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU — Setelah resmi diterapkan Peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2018 tentang membatasi pesta rakyat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai melakukan tindakan terhadap pesta rakyat yang melewati batas.
Hal tersebut ditandai dengan Satpol PP Muba turun langsung menghentikan pesta rakyat yang berada di Desa Teladan, Kecamatan Sekayu Muba, Minggu (16/9/18).
Gelaran pesta rakyat yang telah dibatasi oleh Perda nyatanya masih banyak warga yang melanggar pesta rakyat, dengan musik remix di malam hari.
Padahal perda tersebut membatasi pelaksanaan pesta rakyat telah selesai pukul 17.00 WIB.
Karena telah ditandatangani bersama Petugas Sat Pol PP, Kapolsek serta Kecamatan, turun ke lapangan dan telah bubarkan pesta rakyat puluhan kali sampai sekarang ini.
Seperti salah satu pesta rakyat yang melewati jam yang berada di Desa Teladan Kecamatan Sekayu.
“Ya, kami minta tuan rumah bubarkan pesta yang ada. Karena sudah ada perda pesta rakyat yang membatasi jam pelaksanaanya,” kata Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Muba, Devi Noprianti.
Lanjutnya, pembubaran pesta rakyat tersebut mendapat penolakan dari tuan rumah.
Namun, pihaknya menjalan Perda sesuai peraturan yang ada karena pihaknya telah membubarkan pesta rakyat di Kecamatan Babat Supat, Babat Toman, Sungai Keruh, Sanga Desa serta lainnya.
“Setiap kecamatan sudah ada timnya masing-masing. Tujuanya penerapan Perda pesta rakyat ini, untuk memberantas peredaran narkoba yang marak di tingkat desa Kabupaten Muba. Lalu minimalisir tindak pidana kejahatan, pornoaksi serta lainnya,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Muba, Joni Martohonan, menambahkan dalam melakukan penertiban pesta rakyat pihaknya menemui kendala dalam melakukan pengawasan pesta rakyat di Kabupaten Muba.
Lantaran luasnya dan jauhnya lokasi setiap desa yang ada.
“Anggota Pol PP sangatlah terbatas, oleh karena itu pihaknya akan terus berkorodinasi dengan pihak kepolisian karena yang mengeluarkan izin pihak kepolisian. Saat itu, kita menjelaskan mengenai pesta rakyat hanya boleh dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, lewat dari sana tida bolah dilakukan,”ungkapnya. (cr13)
Ngaku Cinta Mati Kekasih, Pria di Musi Banyuasin Dilaporkan Lakukan Perbuatan Asusila |
![]() |
---|
Sehari Deposit Rp 50 Juta Judi Slot Online, Warga Palembang Gelapkan Uang Perusahaan |
![]() |
---|
Kebakaran di Musi Banyuasin, Satu Rumah Panggung Semi Permanen di Sekayu Terbakar |
![]() |
---|
Polres Musi Banyuasin Ringkus 3 Perampok di Sungai Lilin, Satu Tersangka Ditembak Mati |
![]() |
---|
Direktur RSUD Sekayu dr Makson Meninggal, Pj Bupati Muba Apriyadi Lepas Jenazah Cara Kedinasan |
![]() |
---|