Peneliti ICW Sindir Masalah Korupsi, Jawaban MS Kaban Buat Emerson Bagai Butiran Debu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho berdebat sengit di lini masa twitter terhadap MS Kaban mantan Menteri Kehutanan

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua umum PBB, MS Kaban 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho berdebat sengit di lini masa twitter terhadap MS Kaban mantan Menteri Kehutanan.

Saling balas argumen serta pertanyaan, hal itu dimulai saat Emerson mentautkan cuitan mantan ketua Umum PBB tersebut.

Baca: Selasa (4/9/2018) Pukul 12.45, Kurs Rupiah Capai Rp 14.903 Terhadap Dollar AS

Baca: Maia Estianty Tampil Cantik Dengan Hijab saat Gelar Pengajian, Penampilan Al Ghazali Jadi Sorotan

Di akun twitter milik Emerson, @emerson_yuntho, aktivis korupsi ini mentautkan serta menulis kalimat koruptor biasanya masuk neraka.

Terpancing dengan unggahan cuitan Emerson, MS Kaban juga akhirnya membalas cuitan tersebut melalui akun twitternya @hmskaban.

Tak puas sampai disitu, Emerson juga menanyakan kepada Kaban, kalau koruptor itu sudah pasti masuk neraka ga.

Baca: Intip Keseruan Jokowi Berboncengan Pakai Sepeda dengan Ratna Sarumpaet

Namun, Kaban hanya menjawab cuitan tersebut dengan sindiran serta sedikit tertawa.

Ternyata, Kaban pun mulai menskak pertanyaan Emerson, dimana MS Kaban menegaskan bahwa yang berfatwa lebih akhli.

Namun, Emerson yang sudah tak enak hati, langsung merendahkan diri, kemudian mencuitkan bahwa MS Kaban adalah salah satu panutan bagi umat Islam.

Kata Pak Ustadz, koruptor itu kalaupun lolos di dunia pastinya ga akan mungkin lolos di akhirat, dosa2nya akan di bakar di api neraka!

Selain itu, Emerson juga tiba-tiba mencuitkan tautan yang diunggah MS Kaban dengan men-cc Anggoro dan Anggodo yang diketahui terpidana kasus korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil.

Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Bima, untuk menekan potensi kerugian negara terkait hal ini, BKN memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional.

Selain itu, BKN juga terus melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada ataupun pada data-data baru nanti bersama instansi-instansi lainnya.

"BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini," ujar dia.

BKN juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus dan terukur.

Hal ini sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dicanangkan bersama oleh pemerintah, kementerian, lembaga terkait. Bima ingin pencegahan korupsi pada aspek reformasi birokrasi berjalan dengan maksimal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved