Idrus Marham Ditahan KPK
Segini Kekayaan Idrus Marham Mantan Mensos yang Ditahan KPK Terkait Korupsi PLTU Riau
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi. Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB.
Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
==
Dalam laman acch.kpk.go.id, Idrus tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Saat dilaporkan terakhir kali ke KPK kurang lebih delapan tahun lalu itu, harta Idrus tercatat Rp 9.531.079.160 dan 40.000 dollar AS.
Rinciannya, untuk harta tidak bergerak, total nilanya mencapai Rp 7.976.391.000. Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah.
Di antaranya di tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 400 meter persegi dan 768 meter persegi yang merupakan perolehan sendiri pada 2002.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi dan 245 meter persegi di kota Makassar, yang merupakan perolehan sendiri pada 2004.
Selanjutnya untuk harta bergerak, nilai total harta yang dimiliki Idrus saat itu Rp 800.000.000. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya (mobil) yang dimiliki Idrus itu ada beberapa jenis.
Salah satunya mobil Toyota Vellfire senilai Rp 500.000.000 yang merupakan perolehan sendiri pada 2009.
Untuk harta bergerak lain, Idrus memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp 155.000.000. Sementara itu, Idrus memiliki giro dan setara kas senilai Rp 769.688.160 dan 40.000 dollar AS.
Dia tercatat memiliki utang Rp 170.000.000. Sehingga total harta Idrus dikurangi hutang yakni 9.531.079.160.
Sebagai perbandingan, nilai harta Idrus itu naik dari saat dia melaporkan LHKPN pada 1 Desember 2004 silam. Pada 2004, Idrus hanya memiliki total kekayaan Rp 5.199.688.160. (ROBERTUS BELARMINUS)
==
Profil Idrus Marham
Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan.
Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999. Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.
Nama Lengkap: M Idrus Marham Tempat, Tanggal Lahir: Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962
PENDIDIKAN:
- SD Negeri - Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun - Sarjana Muda Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Ujung Pandang (1979) - Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Semarang (1983)
Pekerjaan:
- Dosen Universitas Islam Attahiriyah (Uniat), Jakarta - Presiden Komisaris PT Hamparan Bumi Minerals, Jakarta - Direktur Utama PT Sembilan Hati Selaras, Jakarta - Dosen Universitas Islam Attahiriyah (Uniat), Jakarta (1985-1993) - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Jakarta (1985-1993 ) - Dosen Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta (1985-1993) - Peneliti Balitbang Agama, Jakarta (1986-1993) - MPR dari Utusan Golongan (1997-1999) - DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (1999-2004) sebagai anggota Komisi II - DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (2004-2009) sebagai anggota Komisi III - DPR dari Partai Golkar, dapil III Sulawesi Selatan (2009-2014)
KEGIATAN LAIN : -
Wakil Sekretaris Bappilu Sektor Agama DPD Golkar DKI Jakarta (1992) - Ketua Pengembangan Wilayah DPP BKPRMI (1993-1996) - Ketua Biro Pemuda DPD Golkar DKI Jakarta (1993) - Ketua Umum DPP BKPRMI (1997-2000) - Ketua FKKI Nasional (1997-2002) - Anggota Pimpinan Bakornas Pemuda Golkar (1998) - Timja Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar (1998) - Ketua Karang Taruna Indonesia Nasional (2001-2005) - Ketua Umum DPP KNPI (2002-2005) - Wakil Sekretaris Jenderal PP AMPG (2002-2007) - Wakil Koordinator Bidang Komunikasi Politik LPP DPP Partai Golkar (2002-2007) - Anggota Penasihat DPP AMPI (2003-2008)