Kabar Selebriti
POLLYCARPUS, Terpidana Pembunuh Munir, Bebas Murni, Suciwati Beber Hal Menohok Ini
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib,
TRIBUNSUMSEL.COM-Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia, Munir Said Thalib, bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, hari ini, Kamis (29/08/2018).
Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan.
Ia beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.
Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus memenuhi syarat untuk menerima pembebasan murni.
Budiana mengatakan sejak keluar dari Sukamiskin, Pollycarpus menjalankan wajib lapor.
"Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali," kata Budiana saat dihubungi dari Jakarta.
Budiana menyebut Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni: tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.
"Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali."
"Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik," kata Budiana.
Aktivitas Munir dalam bidang HAM mendapat sejumlah penghargaan, salah satunya Right Livelihood Award di Swedia tahun 2000/AFP/HENRIK MONTGOMERY.
Lebih dari itu, Budiana menyebut lembaganya tidak mengukur rasa penyesalan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Kementerian Hukum dan HAM, kata Budiana, tak berhak mencampuri materi kasus pidana.
Mendapat hak sepenuhnya
Setelah pembebasan murni ini, Pollycarpus mendapatkan kembali seluruh haknya sebagai warga negara biasa, salah satunya berpergian keluar negeri.
"Dia beberapa kali meminta izin ke menteri untuk urusan pekerjaan, tapi ditolak sebelum masa bebas bersyaratnya berakhir," tutur Budiana.
Istri Munir, Suciwati, mendesak Presiden Joko Widodo membuka temuan tim pencari fakta yang secara independen menyelidiki kasus kematian suaminya/AFP/ADEK BERRY.
Bagaimanapun, menurut Suciwati, pemerintah tidak seharusnya mengumbar remisi kepada penjahat teroganisir, termasuk yang menghalangi penegakan HAM.
Apalagi, kata Suciwati, kasus pembunuhan Munir selama ini dipantau dunia internasional dan dianggap parameter penegakan HAM di Indonesia.
"Ini menyesakkan. Sejak dia mendapatkan remisi dan bebas bersyarat, itu menjadi tanda tanya bagi keluarga, terutama aku sebagai isteri," ujarnya.
Suciwati masih terus mendesak pemerintah mempublikasikan temuan tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir. Kementerian Sekretariat Negara selama ini mengklaim dokumen tersebut hilang.
Tahun 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menganulir keputusan Komisi Keterbukaan Informasi yang mewajibkan pemerintah membuka dokumen itu.
Sementara pada Juni 2017, Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras.
"Ini bukan persoalan satu orang. Lembaga negara membunuh warga negara, padahal seharusnya negara melindungi. Kami akan terus mendorong agar dokumen diungkap," kata Suciwati.
Pollycarpus, agen BIN yang juga berstatus pilot Garuda Indonesia, dinyatakan terbukti menaruh arsenik pada makanan yang disantap Munir dalam perjalanan udara dari Singapura menuju Belanda, Desember 2014/AFP/AHMAD ZAMRONI.
Hingga berita ini diturunkan, BBC Indonesia telah berupaya menghubungi Pollycarpus.
Namun pesan pendek dan telepon ke kontaknya belum ditanggapi.
Pertengahan 2018, Pollycarpus bergabung ke Partai Berkarya yang akan menjalani debut pada pemilu 2019.
Meski terdaftar sebagai kader Berkarya dari Banten, ia tak maju sebagai calon anggota legislatif.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, berharap masyarakat berhenti mengkaitkan Pollycarpus dengan kematian Munir.
Menurutnya, Pollycaprus telah menebus kesalahan di penjara selama delapan tahun.
"Kita harus hargai pembebasan murninya. Dia merdeka, tak perlu diungkit lagi. Apalagi dia punya argumen, bisa saja bukan dia yang melakukan tapi dikorbankan," kata Badaruddin.
Sebelum bertugas BIN, Muchdi PR berkarier di Angkatan Darat/AFP/ADEK BERRY
Keputusan politik Pollycarpus itu menyusul langkah Muchdi Purwoprandjono, purnawirawan TNI berbintang dua, bekas bosnya di BIN.
Muchdi disebut Badaruddin sebagai pengurus teras Berkarya yang ikut mendirikan partai itu bersama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Muchdi sempat menjadi terdakwa yang dituduh menjadi otak pembunuhan Munir.
Namun tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan eks Deputi Penggalangan BIN itu dari seluruh dakwaan jaksa.
Sementara itu, Pollycarpus yang divonis bersalah hingga kini masih menolak disebut pembunuh Munir.
"Saya tidak bersalah, saya tidak membunuh Munir," kata Pollycarpus kepada pers, November 2014, saat bebas bersyarat dari Sukamiskin.
Sebelumnya Najwa Shihab berhasil mewawancarai Pollycarpus Priyanto yang rekamannya di akun YouTube Najwa Shihab, Senin, 2 April 2018.
Kepada Najwa Shihab, Pollycarpus mengaku setelah sekian lama baru muncuk ke publik karena menurutnya tidak perlu menghindar terus.
Ia juga membantah jika hukumannya terlalu singkat.
Menurutnya, semuanya sudah sesuai dengan prosedur, ia mendapat remisi, dan lain-lain.
Diketahui, Pollycarpus total menjalani hukumannya 10 tahun penjara, dari vonis 14 tahun penjara.
Setelah dua tahun di penjara ia sempat bebas, kemudian masuk lagi ke penjara karena Mahkamah Agung memutuskan jika Pollycarpus bersalah.
"Dan hukumannya ditambah menjadi 20 tahun," sambung Najwa.
Pollycarpus kemudian memberikan penjelasan terkait masa hukumannya.
"Oke, jadi pertama saya sudah menjalani hukuman, sudah inkrah. Saya divonis 14 tahun, saya menjalani 2 tahun, kemudian saya mengajukan kasasi dan akhirnya saya bebas," kata Pollycarpus.
Polly kemudian membeberkan jika rute tuduhannya ditujukan dari rute Jakarta-Singapura.
"Dengan tuduhan oranye juice, tapi vonisnya dengan mie goreng, padahal mie goreng tidak ada dalam surat dakwaan," imbuhnya.
Pollycarpus membantah jika dirinya sembunyi usai bebas.
Ia mengatakan jika dirinya terbuka dan melayani siapa saja yang ingin meminta klarifikasi darinya.
Sementara itu, menurut Najwa, selama ini Pollycarpus enggan menjawab pertanyaan media.
Pollycarpus mengaku jika hal itu karena dia sangat sibuk sekali dengan kegiatannya pasca bebas dari Lapas Sukamiskin pada 2014 silam.
Saat ini, Pollycarpus mengaku jika dirinya kembali menekuni profesinya dalam dunia penerbangan.
Tak lagi terbang, Pollycarpus lebih memilih profesi sebagai staf di dunia penerbangan.
Lebih tepatnya menjadi asisten direktur di perusahaan milik Tommy Soeharto.
Mendengar jawaban Pollycarpus, Najwa lantas menanyakan apakah ia melamar atau diajak bergabung di PT Gatari Air Service.
Pollycarpus menjelaskan jika saat itu dirinya mengajukan aplikasi ke perusahaan milik Tommy Soeharto itu.
Meski demikian, ia mengaku baru mengenal Tommy ketika bekerja dan melamar di perusahaannya.
Ia juga mengatakan jika dirinya hanya sesekali berkomunikasi dnegan Tommy Soeharto.
Itupun hanya sebatas hubungan kerja profesional.
Selain bergabung dengan perusahaan Tommy Soeharto, nama Pollycarpus juga muncul dalam jejeran pengurus Partai Berkarya.
Diketahui, partai ini juga dipimpin oleh Tommy Soeharto.
Terkait hal itu, Pollycarpus mengaku jika dirinya tidak terlalu bersentuhan langsung dengan politik.
Ia hanya menyukai kegiatan-kegiatan sosial yang menyangkut kerdirgantaraan.
Sementara terkait namanya, Pollycarpus mengaku dulu pernah didaftarkan temannya dalam partai tersebut.
Ia menegaskan jika dirinya bukan pengurus Partai Berkarya.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul POLLYCARPUS, Terpidana Pembunuh Munir, Bebas Murni, Suciwati Beber Hal Menohok Ini, http://medan.tribunnews.com/2018/08/29/pollycarpus-terpidana-pembunuh-munir-bebas-murni-suciwati-beber-hal-menohok-ini?page=all.
Editor: Tariden Turnip