Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pria Pemukul Anak SMP di ToL Jagorawi Bukan Tentara

Polisi telah menaikkan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.

kolase/net

TRIBUNSUMSEL.COM  -- Polisi telah menaikkan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).

"Sekarang status ditangkap," ujar Nico singkat.

 

Polda Metro Jaya memanggil Rayhan Ahmad Triputro (14), bocah yang diduga dipukul di Tol Jagorawi dan kakak Rayhan Reza Ahmad Prasetyo (24).

Selain memanggil tersangka MA, untuk dimintai keterangannya, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Ketiganya dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya atas laporan yang dibuat Rayhan di Polda Metro Jaya.

Bukan Tentara

Kejadian pemukulan di tol jagorawi menghebohkan dunia maya.

Pasalnya seorang pria berinisial RAP dan adiknya, R, menjadi korban pemukulan.

Pemukulan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI.

ABG Dipukuli
ABG Dipukuli ()

Dalam video singkat, R memperlihatkan pelat mobil terduga.

Selain itu dia juga mengarahkan kamera ke arahnya.

Melalui Instagram Story, R membagikan kronologi kejadian.

"Kronologi kejadian rabu 22 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 di jalan tol jagorawi arah Jakarta dari Cibubur,

Jalan toll agak padat, pengemudi sedan (saya) melakukan rem sedikit mendadak karena mobil di depan saya juga nge rem mendadak. Persis di belakang mobil saya ada mobil,"

R menulis nomor plat mobil tersebut.

Saya ga tahu dia emosi atau bagaimana, setelah bayar tol mobil tersebut memblock mobil saya dengan menghalangi jalur tengah (saya di jalur paling kanan) tindakan ini hampir menyebabkan saya ditabrak oleh mobil di belakang saya.

Supir captive ber plat mabes TNI tersebut langsung turun dari mobil dan saya buka jendela.

Spontan dia mencekik leher saya dan adi saya yang lulus dari SMP turun dari pintu belakang dan saat itu juga oknum tersebut memukul adik saya tepat di mukanya.

Saya dokter muda, saya tahu betul mana psikologis orang sedang sadar penuh dan mana yang sedang di bawah kesadaran normal (bisa jadi kelainan psikis/pengaruh minuman/obat).

Di video ini dengan-nya dia mengangkat jempolnya setelah memukul adik saya hingga terluka parah

Pihak kami sangat helas tidak melakukan perlawanan sama sekali

Saat ini adik saya sedang ditangani di rumah sakit di daerah Jakarta Pusat

Secepatnya akan kami lakukan pelaporan terhadap pihak terkait

Mohon sebarkan karena oknum supir captiva ber plat MABES TNI tersebut langsung hilang setelah kerumunan mencegah perkelahian

Tanpa tanggung jawab sedikit pun setelah memukul anak berumur 14 tahun,"

Unggahan R lantas viral di media sosial. Tak terkecuali di Twitter.

Beberapa netizen juga menyebut akun @_TNIAU untuk meminta penjelasan.

Pantauan Tribunjateng.com, ada beberapa balasan yang dikirim admin @_TNIAU

"This case should be reported to the police immediately, the plate is civillian even if there is a small sticker on the plate but it can not prove that the car is belong to TNI, but if later the suspect is proved to be TNI, we will take an action to him (emot)"

(Kasus ini harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian, plat (mobil) itu milik warga sipil bahkan jika ada stiker kecil di plat tersebut tapi tidak bisa membuktikan bahwa mobil itu milik anggita TNI, namun jika nanti ada bukti yang kuat bahwa pelaku adalah TNI, kami akan segera memberi tindakan untuknya (emot)

"Mobil tersebut plat sipil mas, hanya ditempel sticker Mabes, itupun di kalangan Mabes TNI sdh menjadi larangan sesuai perintah Panglima. Jgn hanya bermodal sticker dan potongan cepak lalu menjudge TNI.

Saat ini kamipun melakukan penyelidikan internal terkait kejadian tsb," tulis akun @_TNIAU

Selain itu admin @_TNIAU juga menjelaskan penempelan stiker tidak diperbolehkan.

"Di lingkungan TNI hal tsb sudah dilarang, sdh sering dilakukan sweeping utk melepas sticker dan yg menempel dihukum lari siang. Hal ini sdh sesuai perintah Panglima TNI sbg bagian reformasi birokrasi TNI. Airmin jg pnh bbrp kali menegur masy sipil yg menggunakan sticker tsb (emot)"

 (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Tribun Jateng/I. Awaliyah Pimay)

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengemudi Chevrolet Captiva berinisial MA yang memukul remaja RA (14) di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta pada Rabu (22/8/2018), terancam hukuman lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).

Nico menyatakan, polisi telah menangkap dan memeriksa MA, serta memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban dan petugas tol diundang menjadi saksi dalam kasus ini.

"Kemudian keterangan tersangka dan visum maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.

Tak hanya itu, menurut Nico, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada MA. Nico menyesalkan kejadian semacam ini.

Ia menilai, dengan alasan emosi sekalipun, tak seharusnya serorang anak terlibat perselisihan dengan orang dewasa. Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Captiva yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi sebagai Tersangka Apalagi, hingga terjadi kekerasan fisik.

"Kami mengimbau masyarakat, jalan raya sering jadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian tersebut karena jalan raya adalah milik bersama. Maka, sewajarnya saling menghormati," imbau Nico.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved