Jokowi Lakukan Perlawan Hukum Terkait Karhutla, Ini Tanggapan Letjen Purn Suryo Prabowo

Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo

IST
mantan Kasum TNI Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kepala Staf Umum TNI, Suryo Prabowo menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter, @marierteman yang ditulis pada Kamis (23/8/2018).

Awalnya, Suryo Prabowo mentautkan pemberitaan soal vonis yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan kawan-kawan karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Disebutkan, Presiden Jokowi lantas memilih untuk mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Suryo Prabowo mengatakan jika upaya Presiden Jokowi untuk mengajukan kasasi itu adalah sesuatu yang aneh.

Baca: Mobil Sedot WC Terbalik, Terjadi Kemacetan Panjang dari Simpang Patal Menuju Angkatan 66

Baca: Sandiaga Punya Partai Emak-emak, Kubu Jokowi Punya Emak Milenial

Dikatakannya, sikap Jokowi bisa dipersepsikan bahwa Presiden tidak mau untuk melaksanakan undang-undang.

"ANEH

Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dgn mengajukan kasasi ke MA,

Ketika divonis utk mbuat PP agar bisa melaksanakan UU, sikap seperti ini kan bisa dipersepsikan bhw Presiden tidak mau melaksanakan UU ?" tulis Suryo Prabowo.

Cuitan Suryo Prabowo
Cuitan Suryo Prabowo (Capture Twitter)

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, ‎Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

 Belum Tentukan Dukungan Politik, Yusril: PBB Lebih Sreg dengan Pasangan yang Ada Ulamanya

Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ‎dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.

"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, ‎membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved