Kapolres Ini Terima Rp50 Juta Per Minggu dari Pungli SIM, Terkuak Alur dari Calo ke Pejabat

Kapolres Ini Terima Rp50 Juta Per Minggu dari Pungli SIM, Terkuak Alur dari Calo ke Pejabat

Tribun Medan/ist
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tersebut turut menyeret Kapolres Kediri AKBP ER. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolres Ini Terima Rp50 Juta Per Minggu dari Pungli SIM, Terkuak Alur dari Calo ke Pejabat  

Kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri terbongkar. 

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tersebut  menyeret Kapolres Kediri AKBP ER. 

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Selasa (22/8/2018), OTT terhadap Kapolres Kediri berawal dari tertangkapnya lima calo, yaitu Har (36), Bud (43), Dwi (30). Alex (40), Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang PNS berinisial An. 

Kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari warga tentang adanya dugaan pungli SIM di Satpas Polres Kediri.

Apalagi berdasarkan informasi, para pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah yang bervariasi. 

Yaitu, antara Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang, tergantung jenis SIM. 

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, dari hasil tersebut, Rp300 ribu disetorkan kepada An dan dikumpulkan oleh An. 

Uang tersebut dikumpulkan An kepada oknum personel Polres Kediriberinsial Bripka IK. 

Bripka IK lantas mengumpulkan uang dan diduga menyetorkannya setiap minggu ke kapolres sebanyak Rp40-50 juta.

Uang tersebut diduga juga disetorkan ke kasat lantas Rp10-15 juta. 

Selain itu, Baur SIm dan KRI diduga memperoleh setoran Rp2-3 juta per minggu. 

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, AKBP ER terbukti terlibat dalam dugaan pungli SIM. 

"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," katanya dikutip dari Tribunnews.com. 

Menurutnya, AKBP ER terancam sanksi dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

(Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres KediriTerjaring OTT Terkait Pungli SIM".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved