Pilkada Palembang
Harnojoyo-Fitri Pimpin Palembang 2018-2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan pasangan terpilih guna memimpin Kota Palembang selama lima tahun kedepan (2018-2023)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Mahkamah Konstitusi sudah berlalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan pasangan terpilih guna memimpin Kota Palembang selama lima tahun kedepan (2018-2023) dalam rapat Pleno penetapan Walikota dan Wakil walikota, di Hotel Swarna Dwipa, Minggu (12/8/2018).
Baca: Aliqqa Kayyisa Atlet Termuda Asal Indonesia Berdarah Komering Sumatera Selatan
Baca: 3 Kesalahan Jokowi Memilih Cawapresnya Dimata Pengamat LIPI, Salah Satunya Usia KH Maruf Amin
Walikota terpilih Harnojoyo yang sebelumnya merupakan calon walikota Incumben mengaku sangat bersyukur dengan ketetapan hasil pilkada yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut.
Menurutnya hasil pilkada serentak 27 Juni lalu tidak akan mengantarkannya kembali terpilih tanpa dukungan dari para pendukung dalam memenangkan dirinya bersama sang wakil Fitrianti Agustinda.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung kami atas kerja keras dalam pilkada Kota Palembang, dan kepada seluruh masyarakat Palembang yang telah memberikan amanah kepada kami. Doakan kami dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik,” ujar Harno saat diwawancarai.
Baca: Saya Masih Bersama Pak Jokowi, Saya kan di BPIP Cuit Mahfud Tanggapi Usai tak Jadi Cawapres
Baca: Presiden PKS ke-3, Tifatul Buka Polling Untuk Pemilih Jokowi, Hasilnya Banyak Pilih Prabowo-Sandiaga
Lanjutnya, ucapan terimakasih juga diucapkan kepada jajaran KPU dan pihak terkait, TNI-Polri yang selama proses pilkada berlangsung atau sejak pertama mendaftar hingga rapat pleno ini berlangsung, turut menjaga Pilkada adil, aman dan tentram.
“Terima kasih kepada KPU, jajaran TNi dan Polisi yang telah berhasil mewujudkan Pilkada Kota Palembang yang aman dan tentram,” bebernya.
Rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih menegaskan terpilihnya Harno-Fitri. Komisioner KPU Palembang, Firamon Syakti mengungkapkan, penetapan kedua pasangan setelah melalui mekanisme cukup panjang, melalui dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).