Vaksi MR Belum Bersertifikat Halal, tapi Aman Sesuai Standar WHO dan Punya Izin Edar BPOM
Vaksin yang digunakan Insyaallah aman, karena sudah sesuai standard WHO dan ada izin edar dari BPOM
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait Vaksin Campak dan Rubella (MR) yang masih diperdebatkan soal kehalalnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy saat dikonfirmasi mengatakan, belum adanya sertifikat halal bukan berarti vaksin ini haram.
"Vaksin yang digunakan Insyaallah aman, karena sudah sesuai standard WHO dan ada izin edar dari BPOM yang kita gunakan dari India. Didistribusikan melalui kemenkes dan dinas kesehatan ke puskesmas dan fasyankes," ujarnya, Kamis (2/8/2018)
Dengan diberi vaksin MR diharapkan akan memutuskan transmisi rantai penularan penyakit tersebut.
Baca: Alex Noerdin Beberkan Kelebihan Palembang Dibanding Jakarta Sebut Lebih Siap Gelar Asian Games
Baca: Jelang Pileg 2019, Sampul Buku Tulis Bergambar 45 Anggota DPRD Dibagikan ke Sekolah
Dengan begitu akan terbentuk herd imunity pada suatu populasi, sehingga untuk yang belum atau tidak bisa imunisasi ikut terlindungi.
Ia pun menjelaskan, untuk rubella ini terutama berbahaya untuk wanita hamil trimester pertama, sebab dapat menimbulkan kecacatan bawaan pada janin atau congenital rubella syndrom sepertu tuli, perkembangan tidak optimal dan lain-lain,
"Dengan diberikan vaksin, seandainya masih terserang penyakit campak maupun rubella tidak akan seberat jika tidak diberi vaksin. Anak-anak kita punya hak untuk dilindungi kesehatannya, shingga pemerintah menjadikan vaksinasi MR ini sebagai program prioritas," bebernya