Berita Politik

Dikhawatirkan Lebih Mementingkan Partai, Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Pengurus parpol dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Dampak itu akan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya sendiri

TRIBUNSUMSEL.COM - Muhammad Hafidz mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Uji materi ini terkait diperbolehkannya pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).

MK pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

Baca: 17 Tahun Silam Tepatnya 23 Juli Megawati Catat Sejarah Sebagai Presiden RI Wanita Pertama

Baca: Meski Operasional Terbatas LRT Palembang Molor, Nita Tetap Antusias Menunggu

Dengan demikian, pengurus parpol dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018), MK menyatakan, menurut pemohon, ada dampak yang akan timbul apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Dampak itu adalah pengurus parpol akan lebih mengutamakan kepentingan parpolnya sendiri.

"Menurut pemohon, apabila terdapat anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tertentu, maka anggota DPD dimaksud akan lebih mengutamakan kepentingan atau platform partai politik yang pada dirinya melekat jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan," tulis Hafidz dalam permohonannya seperti yang tertera dalam putusan MK.

Hafidz mengajukan uji materi terkait frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD seperti pada pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Menurut dia, apabila pengurus parpol dapat menjadi anggota DPD, maka ini akan merugikan calon perseorangan.

Hafidz pun dalam permohonannya menyebutkan, hingga akhir tahun 2017, terdapat 78 dari 132 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, MK sendiri konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," sebut dia.

Sebaliknya, imbuh Palguna, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut.

Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/16131441/jika-jadi-anggota-dpd-pengurus-parpol-dipandang-bakal-utamakan-kepentingan?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Twitter&utm_medium=Social. 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved