Pilkada Sumsel

Tim Dodi-Giri Minta Pilkada Ulang di Palembang, Bawaslu Masih Kumpulkan Alat Bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti dari

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DEBAT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dodi Reza Alex-Giri Ramadhana saat mengikuti debat publik pilgub Sumsel di Hotel Wydham, Komplek Opi, Jakabaring, Palembang, Kamis (21/6/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti dari aduan tim advokasi paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza- Giri Ramanda, untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Palembang.

"Tim advokasi paslon no 4, mengajukan surat permohonan PSU dan sampai saat ini kita masih mmanggil saksi, meminta bukti, dan telah menerima laporannya."

"Saya belum bisa menyampaikan soal kajiannya, karena rahasia, secepatnya besok atau lusa kami akan simpulkan," kata ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi, Kamis (5/7/2018).

Menurut Junaidi, aduan paslon itu tetap harus diregistrasi terlebih dahulu pihaknya, sebelum ditindaklanjuti ke langkah yang diambil kedepan.

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi
Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi (TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

"Soal registrasi, saya belum tahu sebab sampai jam 18.00 wib, kami masih memanggil saksi- saksi untuk membawa alat bukti yang dilaporkan."

"Jika dianggap atau dipandang cukup memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka kami akan proses," ujarnya, seraya peluang PSU masih bisa terjadi.

Diterangkannya, permintaan untuk digelarnya PSU itu, sepanjang belum registrasi pihaknya hal itu tidak ada batasan waktu, tetapi kalau sudah diregistrasi Bawaslu Sumsel, maka akan segera diputuskan.

"Batas waktunya dalam waktu lima hari maksimal, sehingga kita perlu bukti maksimal dulu saat ini," capnya.

Diungkapkan Junaidi, pihaknya memang menerima pengaduan tim paslon jika ada masyarakat yang nyoblos sampai dua kali.

Tetapi bukti tersebut dan laporan lainnya masih belum disampaikan secara detil, yang menjadikan pihaknya belum bisa menyatakan hal itu pelanggaran.

"Sampai saat ini belum ada bukti masyarakat yang nyoblos dua kali, kalau masyarakat tidak dapat fomulir C6, mereka juga tidak bisa menyampaikan tangka pasti, yang kita anggap aduan itu masih lemah," bebernya.

Ditambahkan Junaidi, secara aturan pihaknya akan menerima dan memproses aduan tim paslon jika memenuhi dua unsur, yaitu formil dan materil.

"Kalau unsur formil sudah yaitu aduan mereka atau legal standing, tapi materilnya belum cukup makanya tidak ada guna."

"Seperti ia melaporkan DPT ganda kalau cuma 5 tidak ada guna, tapi kalau banyak ada guna," tuturnya.

Soal rekapitukasi perolehan suara Pilgub Sumsel dari TPS hingga KPU Kabupaten/kota, Junaidi menyatakan berjalan mulus dan sesuai on the track.

"Tidak ada laporan adanya penyimpngan dalam rekap, keberatan hanya normatif bukan kepada substansi melainkan prosedural."

"Hitungan C1 dasar sama, dengan rekap, diakhir hanya saja surat sah dan tidak terpakai, tapi itu kita anggap tidak ada perubahan perolehan paslon," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved