Berita Palembang

Tak Hanya Membobol, Maling di Palembang Ini Juga Gerayangi Tuan Rumah Saat Tidur Pulas

Aksi pelaku pembobol rumah semakin menjadi-jadi saja dan pelaku pun kian nekat saat melakukan aksinya.

INTERNET
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Aksi pelaku pembobol rumah semakin menjadi-jadi saja dan pelaku pun kian nekat saat melakukan aksinya.

Sebab, selain pencurian barang-barang berharga milik korban di dalam rumah.

Pelaku kini nekat melakukan aksi percobaan pencabulan terhadap korbannya saat melancarkan aksinya.

Hal inilah yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SD (31) warga Lorong Gading Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Tak terima atas kejadian menimpanya, membuat korban mendatangi Polresta Palembang, Sabtu (11/5/2018) siang untuk melaporkan Mael (35).

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, SD menuturkan, kejadian yang dialaminya terjadi saat dirinya tengah tertidur pulas dikediamannya.

Lanjut korban, kalau satu minggu sebelumnya Mael pernah juga melakukan aksinya, masuk ke rumah dan membongkar lemari yang ada di dalam rumahnya hingga berantakan dan sempat terlihat oleh korban.

Lalu, terlapor pun mendatangi rumah korban kembali untuk melakukan aksinya tersebut.

Dengan cara masuk kedalam kamar yang secara bersamaan korban pun sedang tertidur pulas berdampingan dengan anak korban yakni TM (12) dan suaminya.

"Saya lagi tidur meyamping Pak, kemudian dia langsung menarik pundak saya dan saat bersamaan saya pun terbangun langsung berteriak," katanya.

Saat melihat korban terbangun, terlapor pun langsung kabur meninggalkan korban.

"Saya terbangun dan langsung teriak maling, suami saya bangun dan mengejarnnya bersama warga, Mael juga meninggalkan sepatunya dihalaman rumah saya Pak," ungkapnya.

Diakuinya kalau terlapor masuk kedalam rumahnya melalui pintu depan.

"Pelaku ini masuk dari pintu depan Pak, pintunya saya kunci, tetapi memang pintu rumah saya rusak dan mudah dibuka," katanya.

Dirinya berharap dengan adanya laporan yang ia buat petugas dapat menangkap pelaku yang telah masuk kedalam rumahnya tersebut.

"Tangkap saja dia Pak, karena sudah dua kali dia masuk kedalam rumah saya," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 363 Jo 53 KUHP.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved