Meski Pernikahan Batal, Pasangan SMP di Bantaeng Tetap Datangi KUA, Hal Mengejutkan Ini Terjadi!

Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana menikah meski masih berusia belia.

Tribun Medan
Viral 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana menikah meski masih berusia belia.

Namun mereka batal menggelar pernikahan pada Senin (16/4/2018) siang.

Pasangan SY (15) dan FA (14) sebelumnya telah mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng pada 12 April lalu.

"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari Pak Camat Bantaeng," ujar SY, Senin. 

Adapun pada hari itu, SY dan FA sudah datang ke KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Bantaeng, dengan pakaian rapi.

SY didampingi oleh ibundanya, dan FA didampingi oleh bibinya.

Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan pada siang hari ini akhirnya batal.

Sebab, pernikahan baru bisa dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.

KUA Kecamatan Bantaeng pun menjadwalkan kembali pernikahan keduanya pada Senin (23/4/2018).

"Rencananya kami akan menikahkan keduanya pekan depan," kata Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarief Hidayat, Selasa (17/4/2018).

Sudah Datang ke KUA, Pelajar <a href='https://sumsel.tribunnews.com/tag/smp' title='SMP'>SMP</a> dan Pacarnya di Bantaeng Sulsel Ini Ternyata Belum Bisa Menikah

"Ini sisa menunggu dispensasi dari camat," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut Syarief, pada tanggal 23 April nanti pernikahan mereka akan tetap bisa digelar meskipun tidak ada dispensasi dari camat.

Ini karena sudah melewati tenggat waktu selama 10 hari setelah didaftarkannya pernikahan di KUA.

"Merujuk pada PMA No 11 Tahun 2017, keduanya sudah bisa dinikahkan setelah melewati 10 hari setelah mendaftarkan pernikahannya di KUA," tuturnya.

Adapun SY dikenal sebagai pelajar putus sekolah.

Dia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas IV SD.

Sedangkan pacarnya, FA , merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas II SMPN 2 Bantaeng.

Bibi FA, Nurlina, mengungkapkan bahwa keponakannya itu terbilang siswa berprestasi.

Saat SD, dia kerap menjadi juara kelas.

"Saat masih SD dia tinggal di rumahku, lumayan berprestasi saat itu karena selalu dapat rangking satu," katanya.

"Tapi setelah ibu FA meninggal, dia pindah ke rumah nenek yang merupakan ibu dari ayahnya," ujar Nurlina. (Kompas.com/Editor : Caroline Damanik)

Segini Mahar Pasangan Pria ke Gadis SMP Bantaeng

Publik terkejut mendengar kabar rencana pernikahan anak usia SMP yang diizinkan pengadilan agama.

Kabar tersebut menjadi perhatian media nasional.

Pasalnya, calon pengantin tersebut masih sangat terlalu muda menjalani kehidupan berumah tangga.

Rencana pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng antara SY dan FA sedianya digelar di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.

"Belum ada dispensasi dari kantor camat, jadi pernikahannya batal," ujar FA kepada TribunBantaeng.com.

Meski belum menikah, rupanya keluarga kedua sejoli ini sudah melakukan hal yang tak biasa.

Keluarga keduanya ternyata sudah menggelar resepsi pernikahan.

Resepsinya berlangsung pada 1 Maret 2018.

Karena alasan belum menikah, keduanya pun belum serumah, meskipun resepsi keduanya telah digelar.

"Sudah mi pesta waktu 1 Maret 2018, tapi karena belum menikah, maka kami belum tinggal serumah," tambah FA.

Pernikahannya pun belum digelar saat resepsi lantaran terhadang oleh dispensasi nikah.

Sebab usia FA masih di bawah umur.

Karena itu, keduanya mengajukan permohonan pernikahan (dispensasi) kepada Pengadilan Agama (PA) Bantaeng dan akhirnya dikabulkan.

Karena alasan itu, keduanya pun mengajukan pencatatan nikah ke KUA Kecamatan Bantaeng.

Walaupun sempat ditolak.

Uang Panaik

Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.

Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.

Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

SY rupanya membawa uang panaik sebanyak RP 10 juta ditambah beras 200 liter.

Selain uang tunai dan beras, mahar berikutnya pun berupa sebidang tanah seluas 5 are.

"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter dan tanah 5 are," kata SY kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).

Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.

"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.

SY juga merupakan anak kesepuluh dari Dg Sanang.

Sekaligus putra bungsunya. 

Perkenalan pasangan anak di bawah umur Bantaeng rupanya karena dikenalkan oleh teman.

"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemui TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab.

Mereka berkomunikasi lewat Facebook.

Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran.

Keduanya pun sepakat untuk menikah.

"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.

FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved