Berita Muratara
Polisi Bongkar Kasus Perjudian Bar Bar di Muratara, 2 Tersangka Diamankan
Dua warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diamankan aparat kepolisian, Kamis (12/4/2018)
Penulis: Farlin Addian | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Dua warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diamankan aparat kepolisian, Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 01.30 wib.
Mereka ditangkap pasalnya telah diduga terlibat tindak pidana perjudian bar bar.
Kedua warga yang dimaksud yakni Zik Aftar (26) merupakan pemilik rumah yang menyediakan perjuadian bar bar dan sedangkan Eka Muslim (28) orang yang memasang atau pemain judi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Wahyu membenarkan telah mengamankan tindak pidana pelaku perjudian bar bar dan pemiliknya.
Mereka berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian bar bar di Desa Sungai Jernih.
Kemudian tim buser Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan menangkap Zik Aftar yang saat itu membuka perjudian bar bar tersebut dirumahnya bersama satu orang pemainnya Eka Muslim
"Setelah kedua pelaku diamankan ditemukan juga sejumlah barang bukti berupa dua unit box alat bar bar dan 40 keping uang logam pecahan Rp 500," ungkapnya.
Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor |
![]() |
---|
Jauh-jauh dari Rupit ke Nibung, Pria di Muratara Ini Nyaris Babak-belur Dibogem Warga |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Orang-orang yang Dicari KPU Muratara |
![]() |
---|
Link Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024 Muratara, Tiap Desa Ada 6-7 Orang |
![]() |
---|