Inilah Saksi Kunci Perceraian Ahok dan Veronika, 'Dia Tahu Semua Masalah ini'

Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan

kolase Tribunsumsel
Ahok 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan kembali digelar hari ini, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Sebab saksi yang semula dijadwalkan akan dihadirkan pada hari ini kembali berhalangan hadir.

Ketidakhadiran saksi tersebut membuat sidang perceraian Ahok langsung masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.

Baca: Pamer Foto Kelenturan Badan di Pantai,Pose Ria Ricis Malah Kena Nyinyiran Pedas Netizen

Baca: 2 Tahun Setelah Jessica Iskandar Dipermalukan Ludwig, Hal Mengejutkan Ini Pun Terjadi

Baca: Wajah Disamakan Dengan Mpok Elly,Ini Reaksi Evi Masamba Hingga Terkuak Perlakuan ke Neneknya

Hal itu katakan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

"Jadi langsung kesimpulan, itu rangkuman dari proses persidangan. Kita punya gugatan, kita bisa lihat apakah itu terbukti apa tidak berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar Josefina Agatha Syukur.

Kuasa hukum sendiri telah berdiskusi dengan Ahok selaku klien. Alhasil Ahok pun menyepakati untuk tak menghadirkan saksi lagi.

"Ya kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Ahok untuk tidak hadirkan saksi lagi. Jadi ini sudah diketahui Pak Ahok juga untuk langsung kesimpulan," tutupnya.

Sebelumnya pada sidang ke-7 perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) lalu.

Namun sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit, sidang semula dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.

Namun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok itu ditunda karena saksi terakhir yang sudah disiapkan pihak kuasa hukum berhalangan hadir.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Josephina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 

"Ditunda pekan depan, masih saksi sidang pekan depan, satu kali lagi, kita upayakan supaya dia bisa hadir," ujar Josephina Agatha Syukur.

Baca: Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto Pimpin Sertijab Tiga Danrem

Baca: Gara-gara Foto Jadul Ini, Andre Taulany Disebut Netizen Saudara Kembar Dengan Haji Lulung!

Baca: Terlahir Cacat dan Dibuang Orang Tuanya, Model Cantik Ini Kaya Raya Usai Bergaji Rp 15 Juta Sehari

Baca: Inilah Wajah Putri Pertama Siti Nurhaliza yang Baru Lahir, Terkuak Foto Kamar Bayinya Super Mewah

Saksi disebut tak bisa hadir di hari kerja, tetapi pekan depan kuasa hukum akan berusaha kembali menghadirkan saksi tersebut.

Lebih lanjut jika saksi terakhir yang sudah disiapkan kuasa hukum kembali berhalangan hadir, pekan depan sidang akan langsung beragendakan pembacaan kesimpulan.

"Kalau dia nggak bisa hadir lagi tadi sudah bilang ke Majelis Hakim kita langsung ke kesimpulan," lanjutnya.

Tidak diketahui siapa saksi yang berhalangan hadir tersebut, kuasa hukum hanya mengatakan bahwa saksi tersebut mengetahui secara persis persoalan rumah tangga antara Ahok dan Vero.

"Nggak etis juga kalau disebut inisialnya, yang pasti dia tahu semua masalah ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved