Begini Cara Mudah Mutasi Pelat Kendaraan dari Non BG
Mutasi kendaraan ini membuat kendaraan menjadi tertib administrasi, selain memudahkan pemilik kendaraan bermotor.
Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUN SUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappenda) Sumsel terus berusaha meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antara beberapa cara yang dilakukan adalah mengimbau bagi kendaraan pelat luar non BG untuk melakukan mutasi.
Tidak nya peningkatan PAD, mutasi pelat ini juga penting demi kemudahan dari si pemilik kendaraan.
Kepala Unit Pelaksanga Teknis Badang Palembang II Bappenda Sumsel, Herryandi Sinulingga, Ap mengatakan untuk mutasi kendaraan ini membuat kendaraan menjadi tertib administrasi, selain memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan dimaksud.
"Ya, pengesahan STNK kendaraan tahunan dimaksud di daerah kita Sumsel ini,selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor berdarkan Perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebab dalam perda tersebut dijelaskan maksimal tiga bulan menggunakan pelat luar Sumsel yang beroperasional di wilayah Sumsel wajib dimutasi kendaraan dimaksud," tegas Lingga
Dikatakan, ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan. Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat.
Selanjutnya, siapkan juga kuitansi jual beli kenderaan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6.000. Serta sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kendaraan dimaksud).
Ia juga menyampaikan, khusus untuk mutasi kenderaaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah, salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), dengan melampirkan Surat Tugas atau Surat Kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.

Syarat Mutasi Kendaraan
Untuk Pemilik Perorangan
Membawa BPKB dan STNK.
Bawa data cek fisik kendaraan bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat.
Siapkan kuitansi jual beli kenderaan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6000. Serta sesuai KTP pemilik kenderaan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud).
Untuk Berbadan Hukum
Siapkan salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD )
Melampirkan surat Tugas atau surat Kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.