Awal Tahun 2018 Terdata 3.104 Kendaraan Lakukan Mutasi Pelat
Memang cukup banyak kendaraan yang menggunakan pelat luar. Untuk kendaraan yang menggunakan pelat luar diminta segera mutasi pelat kendaraan.
Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappenda) Sumsel terus berusaha meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, menjaring kendaraan dengan rutin razia bersama instansi terkait. Kendaraan yang belum membayar pajak hingga mutasi kendaraan pelat luar menjadi Sumsel (BG) menjadi prioritas.
Data di Bappenda Sumsel memuat data terbaru hingga awal 2018 sebanyak 3.104 kendaraan melakukan mutasi pelat. Rinciannya mutasi masuk sebanyak 1.874 unit yakni roda empat sebanyak 1.446 unit dan roda dua dan tiga sebanyak 428 unit.
Sedangkan untuk kendaraan yang mutasi keluar sebanyak 1.230 unit terdiri atas 974 unit untuk roda empat dan 269 unit untuk roda dua dan tiga.
Pelaksana Tugas Kepala Bappenda Sumsel, Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak, Hariansyah mengatakan mereka terus memaksimalkan potensi pajak kendaraan di Sumsel. Selain kendaraan yang belum membayar pajak, pihaknya juga mengincar kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan plat luar.
"Pantauan, memang cukup banyak kendaraan yang menggunakan pelat luar. Untuk kendaraan yang menggunakan pelat luar diminta untuk segera melakukan mutasi pelat kendaraan. Hal ini penting, sebab mereka menikmati jalan yang ada di Sumsel sedangkan pembayaran pajak di lakukan di luar Sumsel. Tentu ini tidak memberikan kontribusi bagi daerah," katanya, Rabu (28/2).
Kasubdit Pajak Bappenda Sumsel, Salahudin menambahkan, untuk kendaraan yang melakukan mutasi hingga awal tahun ini terbilang cukup banyak. Terdata kendaraan yang mutasi masuk sebanyak 1.874 unit yakni roda empat sebanyak 1.446 unit dan roda dua dan tiga sebanyak 428 unit. Sedangkan untuk kendaraan yang mutasi keluar sebanyak 1.230 unit terdiri atas 974 unit untuk roda empat dan 269 unit untuk roda dua dan tiga.
Diungkapkan, data kendaraan yang melakukan mutasi setiap tahunnya sangat fluktuatif. Namun memang tahun ini diprediksi lebih banyak mengingat pihaknya pula sangat rutin dan konsen untuk kendaraan yang melakukan mutasi ini.
Berdasarkan aturan untuk kendaraan yang operasional selama 90 hari (3 bulan) harus melakukan mutasi dan wajib lapor. Namun memang untuk kendaraan jenis ini sulit di identifikasi terutama untuk kendaraan pribadi. Sebaliknya, untuk kendaraan perusahaan seperti truk yang melintas biasanya memiliki jalan. Karena itu, sedikit kendaraan besar yang mutasi sebab sifatnya memang operasional dan tidak menetap selama 3 bulan, sebaliknya kebanyakan yang mutasi itu kendaraan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pajak-kendaraan-bermotor_20180221_222502.jpg)