Masih Ada Masa Tenggang 30 Hari Lagi, Ini yang Terjadi Jika Anda Telat Registrasi Kartu Prabayar
Apabila pelanggan belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada periode tenggang selama 30 hari
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan memperpanjang masa registrasi SIM card prabayar yang akan berakhir pada 28 Februari 2018 dan meminta masyarakat yang belum mendaftar untuk segera melakukan registrasi pada hari ini (28 Februari 2018).
Saat ini jumlah nomor seluler prabayar yang telah teregistrasi mencapai 255.827.133. Registrasi prabayar itu mengharuskan pengguna untuk memavalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Apabila pelanggan belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada periode tenggang selama 30 hari.
Jika lewat tahapan ini, pemilik kartu belum juga mendaftar, akan dilakukan pemblokiran bertahap.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Tahap kedua, pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Tahap ketiga, pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua.
Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Jadi tahapannya adalah:
1-30 Maret 2018: masa tenggang
31 Maret-14 April 2018: pemblokiran telepon dan SMS keluar
15-29 April 2018: pemblokiran telepon dan SMS masuk
30 April-mendaftar: pemblokiran internet
Untuk menghindari pemblokiran tersebut, sebaiknya Anda melakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.
Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi. Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Daftar baru/ulang kartu seluler juga bisa dilakukan via internet.
Cara registrasi selengkapnya untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru (SIM card perdana) dan pelanggan kartu SIM prabayar lama (SIM card aktif) dapat dilihat di tautan berikut ini.
Jika masyarakat ingin mengecek penggunaan NIK dan KK miliknya dipergunakan dengan benar, maka masyarakat bisa mengeceknya melalui fitur check di operator masing-masing.