Ahok Gugat Cerai Veronica

Ini Bukti-bukti Dugaan Perselingkuhan Istri Ahok, Ada Percakapan WhatsApp Veronica dan Julianto Tio

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang

Editor: M. Syah Beni
kolase Tribunsumsel
Ahok 

TRIBUNSUMSEL.COM- Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016.

Baca: Blak-blakan ! Hotman Paris Beri Sindiran Ini Buat Pak Dendy Usai Istrinya Permalukan Nylla Nylala

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

Baca: Berawal dari Coklat, Pria Ini Jatuh Cinta Sama Kasir Cantik,Tapi Kisahnya Malah Berujung Tragis !

 

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Sayangnya Josefina tak membocorkan isi pesan WA tersebut.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan.

Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara. 

Menurut Josefina, ada dua kandidat saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Baca: Sedih ! Kisah Nenek Cicih yang Digugat 4 Anak Kandungnya Sebesar 1.6 Miliar,Penyebabnya Warisan!

Dua kandidat tersebut akan dipanggil pada persidangan selanjutnya pada Rabu (28/2.2018) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Tanggal 28 Februari sidang lagi, tambahan bukti surat kalau masih ada, dan saksi. Saksi dari pihak penggugat (Ahok)," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Meski begitu, Josefina enggan membeberkan dua saksi yang akan dipanggil pada persidangan minggu depan.

"Ada dua orang, namanya jangan lah," ujarnya.

Baca: Kena Singgung Soal Penyebab Cerai dengan Pasha Ungu,Begini Jawaban Menohok Okie Agustina

Dua calon saksi tersebut, sambung Josefina, hanyalah segilintir pihak yang mengetahui perselingkuhan Vero dan Julianto.

Ia menyatakan ada banyak orang yang me,getahui hal itu.

"Soal saksi kan kita sebenarnya ajukan banyak, tapi menyusut jadi dua. Namanya kandidat kan banyak.

Nanti saja tanggal 28 Februari kan kelihatan," tutur Josefina.

Ahok kemungkinan akan menghadiri persidangan perceraiannya, setelah agenda pembuktian selesai beberapa minggu ke depan.

Baca: Batal Pulang ke Indonesia, Beredar Video Habib Rizieq di Bandara King Abdul Aziz,Ini Suasananya

Hal ini lantaran Ahok sebagai penggugat diminta oleh majelis hakim untuk menghadiri persidangan.

"Setelah (sidang) pembuktian kan nanti majelis hakim berharap minta penggugat (Ahok) datang. Nanti sedang didiskusikan," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Terkait waktu pemanggilan Ahok, hal tersebut tergantung dari seberapa lama agenda pembuktian akan bergulir. Josefina hanya menyatakan Ahok akan dipanggil usai dua saksi dipanggil pada persidangan selanjutnya.

"Belum tahu (kapan dipanggil), tapi setelah pembuktian. Ini kalau besok saksi selesai (dipanggil), berarti pembuktian selesai. Permintaan majelis hakim," jelasnya.

Majelis hakim, lanjutnya, ingin mendengarkan langsung penyebab Ahok menggugat cerai Veronica Tan, lantaran masalah tersebut merupakan ranah privasi keluarganya.

Baca: Dua Saksi yang Tahu Perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio Dihadirkan Pekan Depan

Meski begitu, Josefina mengaku belum menyiapkan sejumlah dokumen, agar Ahok bisa menghadiri persidangan untuk sementara waktu, karena saat ini ia masih menjalani masa hukuman karena kasus penistaan agama.

"Belum diurus suratnya. Harus izin ke Kemenkumham. Ke Mako Brimob juga izin. Mako kan dari Cipinang," tutur Josefina.

Josefina akan mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menyampaikan permintaan majelis hakim dan mendiskusikannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved