Registrasi Sim Card Prabayar Tak Bakal Diperpanjang, Segera Sebelum 28 Februari, Begini Caranya
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
"Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Rudiantara saat bincang dengan Kompas.com di kantornya, Kamis (15/2/2018).
Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.
Penyebabnya karena banyaknya pengguna pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya. Sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM tersebut di dalam sistem mereka.
Situasi tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perang harga antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu bisa dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.
Bagi operator, tipe pelanggan seperti itu justru membebani. Pasalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.
"Sekarang kan tidak ada yang tau (jumlah pelanggan yang benar). Itu klaim semua. Kalau bicara di media total 350 juta, itu (termasuk) ada sim card bodong yang jadi biaya bagi oeprator karena menduduki sistem," terang Chief RA.
"Industri juga rugi. Jadi fokusnya ke kualitas pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM)," imbuhnya.
Seandainya registrasi kartu SIM berhasil, lalu operator bisa menghemat biaya produksi starter pack baru, maka dana yang ada bisa dialihkan untuk pengembangan kualitas jaringan.
"Ini akan membuktikan kualitas pelanggan, supaya industri sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan bisa berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan. Alasannya adalah tindakan tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya.
Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga.
Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan. Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.
Wajib Registrasi Ulang, Pengguna Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri Begini Caranya
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warga negara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).
“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).
Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.
Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor). Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu? Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan.
Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.
Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.
Begitu ditolak, kartu itupun tidak akan bisa diaktifkan.
Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.
Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.
Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran.
Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.
“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut.
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444, setelah tanggal 28 Februari 2018,
Pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS. (*)
