Anies Ternyata Berhak Dampingi Jokowi di Piala Presiden 2018, Ini Dia Undang-undangnya!

Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.

KOMPAS.com/ SCREENSHOT VIDEO FACEBOOK
Gubernur DKI Anes Baswedan saat dihadang Paspampres (lingkaran merah) usai final Piala Presiden di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (18/2/2018) malam.(KOMPAS.com/ SCREENSHOT VIDEO FACEBOOK) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebuah rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan setelah Piala Presiden 2018 menuai sorotan.

Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.

Beberapa saat setelahnya, Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.

"Namanya last minute dicoret dan ditahan Paspampres," kata Andre Rosiade.

Tonton juga

Andre yang saat pertandingan ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait.

Semestinya, kata dia, Gubernur Anies mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018.

Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.

Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.

Berikut tulisannya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

(Hukumonline.com)

Seperti diketahui, bahwa UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

Fahri Hamzah angkat bicara

Sebuah rekaman adegan setelah final Piala Presiden 2018 menuai sorotan.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun jejaring sosial Twitter, @Fahrihamzah, milik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam rekaman itu, terlihat Presiden Joko Widodo sedang turun dari tribun VVIP, tempanya menyaksikan laga.

Malam itu, Persija Jakarta menang 3-0 Bali United, dalam laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno.

Terlihat, Jokowi yang turun melalui tangga, diikuti oleh sejumlah pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Kala rombongan Jokowi turun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hendak ikut dan bergabung bersama rombongan.

Namun, seorang pria yang diduga paspampres menghalangi Anies Baswedan.

Seragamnya serba hitam sama seperti yang dikenakan oleh anggota paspampres.

Terlihat, laki-laki itu memberikan penjelasan ke Anies.

Entah apa yang dibicarakan, Anies pun melangkah menjauhi rombongan, kendati masih berada di Tribun VVIP.

Siapa nyana, rekaman itu mendapat sorotan dari Fahri Hamzah.

Terlepas dari benar atau salah di video itu, Fahri menilai adegan tersebut mesti dijelaskan ke publik.

Fahri mempertanyakan, alasan Anies tidak boleh ikut, sementara pejabat lain diperbolehkan ikut.

"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" kicau akun @Fahrihamzah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved