Berita Muratara
Jumlah TKS di Pemkab Muratara Dikurangi, Ini Alasannya
Pemerintah evaluasi puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja diinstansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Pemerintah evaluasi puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja diinstansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.
Dimana sebelumnya pada 2017 lalu terdapat 186 TKS yang pekerjakan dilingkungan pemerintahan, namun jumlah itu berkurang di 2018 ini sebanyak 20 orang sehingga menjadi 166 orang karena alasan tertentu terutama kurang disiplin.
Dalam hal penataaan kepegawaian Bupati Muratara HM Syarif Hidayat melalui Sekretaris Daerah, H Abdullah Maktjik menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 166 TKS dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara, H Suryadi mengungkapkan seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk TKS dilingkungan Setda Kabupaten Muratara tahun 2018 sebanyak 166 TKS.
"Tadi Pak Sekda meyerahkan langsung SK kepada 166 TKS yang dinilai bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya serta disiplin, dimana SK tersebut merupakan hasil evaluasi dari kinerja para TKS yang diperpanjang setiap tahunnya," kata Suryadi, Selasa (6/2/2018).
Adapun 166 TKS tersebut tersebar di delapan Bagian Setda Kabupaten Muratara yakni, di Bagian Ortala sebanyak 9 TKS, Bagian Kesra sebanyak 17 TKS, Bagian Hukum sebanyak 17 TKS, Bagian Ekonomi dan Pembangunan sebanyak 27 TKS, Bagian Humas sebanyak 17, Bagian Tata Pemerintahan sebanyak 18 TKS, Bagian Keuangan sebanyak 16 dan Bagian umum dan Perlengkapan sebanyak 45 TKS.
Suryadi menjelaskan sesuai evaluasi dan kebijakan dari masing-masing bagian jumlah TKS tahun 2018 ini berkurang dibandingkan tahun 2017 lalu, dimana tahun 2017 lalu sebanyak 186 TKS.
Pengurangan tersebut sesuai dengan surat perjanjian kerja dan Surat pernyataan masing-masing TKS dalam hal kedisiplinan berupa kehadiran setiap hari dimana rata-rata tidak mencapai 50 persen.
"Mayoritas pengurangan TKS karena kurang disiplin dimana kehadiran mereka dibawah 50 persen, tapi ada juga yang pindah kedinas maupun mengundurkan diri," terangnya.
Suryadi menjelaskan, pemerintah dalam melakukan evaluasi pihaknya mendata pada saat apel pagi dan sore yang direkap baik secara harian, mingguan maupun rekap bulanan.
Selanjutnya, Hasil rekapan tersebut disampaikan ke Kabag masing-masing yang diketahui oleh Sekda dan asisten III. Untuk bahan Kabag masing-masing mengambil kebijakan.
"Kabagnyalah yang menilai, apakah masih layak untuk di perpanjang SK-nya atau tidak, namun sebelumnya sudah menjalankan aturan dan mekanisme yang ada seperti pembinaan berupa teguran lisan, tertulis atau SP 3," sebutnya.
Dalam hal, peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) para TKS, pihaknya tahun ini merencanakan untuk mengadakan pelatihan, mengingat latar belakang TKS kebayanyakan tamatan SLTA sederajat.
"Kedepan, akan dilaksanakan pelatihan seperti pelatihan komputer, mungkin pada anggaran perubahan mendatang, sekarang juga kita mengirikan TKS kita belajar program komputer di Dina Perpustakaan dan Kearsipan," imbuhnya.